20:00 . Banjir Jadi Alasan Ambrolnya Proyek Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro, Begini Faktanya!   |   18:00 . Survei KPK, PU SDA Bojonegoro Rangking 1 Rawan Korupsi   |   16:00 . Mengulas Naratama, Wajah Baru Pelayanan Publik di Kecamatan Kasiman   |   15:00 . Perawatan Rutin IPA Banjarsari, Layanan Air Sebagian Kecamatan Bojonegoro dan Banjarsari Sementara Off   |   13:00 . Kunjungi Kantor Kemenag Bojonegoro, Kakanwil Kemenag Jatim Beri Pembinaan ASN   |   21:00 . Faktor Ekonomi Memicu Turunnya Angka Pernikahan di Bojonegoro   |   18:00 . Total 47 Lembaga SMK-SMA Ikuti LKS Dikmen Kabupaten Bojonegoro   |   15:00 . Selama 10 Hari, Cuaca Ekstrem di Bojonegoro Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak   |   14:00 . Tak Dihiraukan, Satpol-PP Bojonegoro Layangkan SP2 ke Toko Modern Bodong   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Sudah Bayar 100 Persen Megaproyek Penahan Tebing Rp39,6 Miliar   |   18:00 . Polres Bojonegoro Gelar Operasi Selama 2 Pekan, Berikut Pelanggaran yang Diincar!   |   14:00 . Desak Kontraktor Segera Tangani Ambrolnya Megaproyek Tebing Sungai di Bojonegoro   |   16:00 . PU SDA Bojonegoro Klaim Ambrolnya Pelindung Tebing di Lebaksari Masih Proses Perbaikan   |   15:00 . Tasyakuran HUT ke-17, DPC Gerindra Bojonegoro Santuni Anak Yatim Hingga Bagikan Seragam Baru   |   22:00 . Mega Proyek Pelindung Tebing Rp40 M di Bojonegoro Ambrol   |  
Thu, 13 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Melalui PU Bina Marga Rakor Bahas Tata Ruang Perkotaan Kalitidu

blokbojonegoro.com | Monday, 05 September 2022 18:00

Pemkab Bojonegoro Melalui PU Bina Marga Rakor Bahas Tata Ruang Perkotaan Kalitidu

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Kabupaten Bojonegoro menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kalitidu, Senin (5/9/2022).

Kegiatan digelar di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemkab Bojonegoro. RDTR meliputi tiga kecamatan lainnya, yaitu Kecamatan Gayam, Kecamatan Malo dan Kecamatan Ngasem.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah  secara daring menjelaskan, RDTR merupakan mandat dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Terbaru, terkait tata ruang perkotaan sudah dituntaskan. Sehingga saat ini RDTR di wilayah Kalitidu dan sekitarnya.

Melalui konsultasi publik ini, lanjut Bupati, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa ada pembahasan beberapa kecamatan. Termasuk mengenai beberapa tahapan penggunaan lahan sesuai peraturan daerah (perda).

Adapun kriteria yang digunakan, hampir semua lahan persawahan dijadikan lahan permukiman. Sehingga bersama Kementerian PU PR, ada kesepakatan yang harus disepakati bersama. Pemkab Bojonegoro dalam hal ini menyiapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Saat ini, RDTR sebagai pengawalan terhadap pelaksanaan pada RTRW.

“Mudah-mudahan forum konsultasi publik ini menemukan informasi masukan yang baik terhadap mandat perda RTRW. Selain itu memberikan kesadaran pada lembaga pentingnya tata kelola pemerintahan, juga tata kelola pemukiman,” ujar Bupati.

Lanjut Bupati, pihaknya juga selalu memerlukan beberapa sektor untuk mendukung pemerintahan. Seperti pada sektor ketahanan pangan, investasi, ekonomi, sektor wisata dan juga sektor cagar budaya.

"Harapan kami, melalui konsultasi publik ini mendapat masukan baik terhadap mandat turunan perda RTRW. Dan pembahasan RDTR perlu memperhatikan dampak yang memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)," harapnya.

Sementara itu, Kadin PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari menjelaskan, Konsultasi Publik 1 RDTR Perkotaan Kalitidu sebagai wadah menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas-luasnya terkait RDTR Perkotaan Kalitidu. Meliputi Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.

"Ada 72 peserta yang kami undang. Mudah-mudahan acara berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Bojonegoro. Khususnya Kecamatan Kalitidu, Gayam, Malo dan Ngasem,”sambungnya.

Amanat penyusunan RDTR berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pada Pasal 14 Ayat 4 menyebutkan, rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Konsultasi, publik, rdtr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat