15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bakesbangpol Himbau Warga Bojonegoro Kibarkan Bendera Setengah Tiang

blokbojonegoro.com | Friday, 30 September 2022 09:00

Bakesbangpol Himbau Warga Bojonegoro Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengimbau kepada seluruh warga Bojonegoro untuk ikut serta mengibarkan bendera setengah tiang.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang yang dilakukan setiap tanggal 30 September, dilakukan untuk peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

"Untuk itu dimohon kepada seluruh kantor, sekolah, perusahaan, rumah pribadi dan lainnya agar pada hari Jumat 30 September 2022 untuk mengibarkan bendera Merah Putih Setengah Tiang," kata Mahmudi.

Ditambahkan lagi, aturan pengibaran bendera setengah tiang ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 14 ayat (2).

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang," jelasnya.

Kemudian pada Sabtu 1 Oktober 2022, Kepala Bakesbangpol mengimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Satu Tiang Penuh. Hal ini di lakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. [feb/mu]

Tag : bendera setengah tiang, g30spki



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat