Kopri PC PMII Bojonegoro; Pembuangan Bayi Langgar HAM dan Bisa Dipidana
blokbojonegoro.com | Friday, 30 September 2022 22:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Kopri PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, menilai pembuangan bayi adalah tindakan tidak dibenarkan dan melanggar HAM. Hal ini menanggapi kasus penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang diterlantarkan orang tuanya di halaman rumah warga.
Pengurus Kopri PC PMII Bojonegoro, Rizkun Navi'ah Darojah mengatakan, apapun yang menjadi motif pembuangan bayi sangat tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana.
"Karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sehingga perbuatan itu sangat tidak dibenarkan," ucapnya.
Lanjut dia, selain berhak hidup orang tua juga berkewajiban memelihara, mengasuh, mendidik dan melindungi anak. Serta menumbuhkembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
Pembuangan Bayi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana. Pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan pelaku juga bisa dituntut berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa di tuntut berdasarkan kitab UU hukum pidana.
"Sementara pasal 305 kitab UU hukum pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sehingga saya dari perwakilan Kopri PC PMII Bojonegoro meminta kepada pemerintah atau perwakilan derah untuk segera menindaklanjuti terkait Perda PPA yang hari ini belum jelas pupoksinya, dan Perda PPA tersebut sangat penting untuk korban," harapnya. [liz/lis]
Tag : Bayi, pembuangan, HAM
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini