06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kopri PC PMII Bojonegoro; Pembuangan Bayi Langgar HAM dan Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Friday, 30 September 2022 22:00

Kopri PC PMII Bojonegoro; Pembuangan Bayi Langgar HAM dan Bisa Dipidana

 

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kopri PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, menilai pembuangan bayi adalah tindakan tidak dibenarkan dan melanggar HAM. Hal ini menanggapi kasus penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro yang diterlantarkan orang tuanya di halaman rumah warga.

Pengurus Kopri PC PMII Bojonegoro, Rizkun Navi'ah Darojah mengatakan, apapun yang menjadi motif pembuangan bayi sangat tidak dibenarkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, pembuangan bayi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana.

"Karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sehingga perbuatan itu sangat tidak dibenarkan," ucapnya.

Lanjut dia, selain berhak hidup orang tua juga berkewajiban memelihara, mengasuh, mendidik dan melindungi anak. Serta menumbuhkembangkan sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

Pembuangan Bayi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan suatu tindak pidana. Pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat di tuntut berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Bahkan pelaku juga bisa dituntut berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa di tuntut berdasarkan kitab UU hukum pidana. 

"Sementara pasal 305 kitab UU hukum pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sehingga saya dari perwakilan Kopri PC PMII Bojonegoro meminta kepada pemerintah atau perwakilan derah untuk segera menindaklanjuti terkait Perda PPA yang hari ini belum jelas pupoksinya, dan Perda PPA tersebut sangat penting untuk korban," harapnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Bayi, pembuangan, HAM



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat