15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Digitalisasi UMKM di Wilayah Bojonegoro dan Lamongan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 October 2022 19:00

Digitalisasi UMKM di Wilayah Bojonegoro dan Lamongan

Penulis: Dwi Ratnasari*

blokBojonegoro.com - Perkembangan teknologi informasi menghadirkan peluang inovasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Mekanisme pembayaran pengeluaran negara secara cashless dalam suatu sistem Digital Payment – Marketplace (Digipay) telah berhasil dikembangkan. Pengadaan barang/jasa pemerintah dirancang semudah bertransaksi melalui online shopping.

Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan pihak perbankan telah mengembangkan sistem aplikasi Digipay yang berbasis web. Suatu sistem yang menghubungkan antara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (satker), penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Sistem Digipay dirancang dengan berbagai kemudahan. Platform pembayaran berbasis digital, sehingga lebih simpel dan hemat waktu. Sistem ini mengintegrasikan proses bisnis pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan dalam satu platform. Selain itu juga menyederhanakan jumlah laporan/formulir, prosedur, alur informasi, dan persetujuan. Mekanisme tawar-menawar harga pun telah difasilitasi oleh sistem.

Implementasi Digipay merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam sistem Digipay, UMKM berperan sebagai penyedia barang/jasa bagi instansi pemerintah pusat. Peningkatan peran UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan mendukung upaya pemulihan perekonomian Indonesia.

Pemeran utama dalam sistem Digipay adalah satker pengelola dana APBN, Bank, dan vendor (UMKM). Sebagian dana APBN yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker ditujukan untuk pengadaan barang/jasa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, seluruh satker yang mendapatkan alokasi dana APBN berpotensi memiliki kesempatan untuk memberdayakan UMKM melalui sistem Digipay.

Pada tahun 2022 belanja negara sebesar Rp772,6 miliar telah dialokasikan dalam DIPA 51 satker di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Bojonegoro (Kementerian Keuangan, 2022). Satker yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan ini memiliki alokasi pagu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Sampai dengan Triwulan III 2022, pagu belanja barang sebesar Rp278,5 miliar telah direalisasikan sebesar Rp154,4 miliar atau sebesar 55,43%. Diantara sisa pagu belanja barang sebesar Rp124,1 miliar tersimpan ‘peluru’ yang siap ditembakkan dalam sistem Digipay. Satker dapat merealisasikan belanja melalui Digipay untuk mendukung digitalisasi UMKM di wilayah Bojonegoro dan Lamongan.

Sedangkan pihak perbankan yang telah tergabung dalam sistem Digipay adalah Bank Mandiri (https://digipay008.id), Bank BRI (https://digipay002.id), dan Bank BNI (https://digipay009.id). Apakah sistem Digipay ini eksklusif terbatas pada tiga Bank ini? untuk saat ini iya, tiga Bank tersebut yang telah bekerja sama dengan pemerintah mengembangkan platform sebagai penyedia aplikasi dan payment gateway. Satker dan UMKM yang memiliki rekening pada ketiga Bank tersebut dapat bermain dalam sistem Digipay.

Pada masa pandemi COVID-19, UMKM adalah salah satu sektor yang terdampak. Hasil survei dalam laporan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Development Programme (UNDP) dan Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia yang dirilis 21 Januari 2021, sembilan dari sepuluh usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia mengalami penurunan permintaan terhadap produk selama pandemi COVID-19, sementara lebih dari 80 persen telah mencatat keuntungan yang lebih rendah. Sektor UMKM ini memerlukan perhatian lebih karena merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sektor UMKM mampu menyerap hingga 97% dari total tenaga kerja yang ada, menghimpun sampai 60,4% dari total investasi, dan menyumbang 61,07% dari total PDB nasional.

Digitalisasi UMKM adalah salah satu solusi untuk memperluas pangsa pasar produk UMKM. Satker dapat memberdayakan UMKM yang berada di wilayah terdekat untuk menjadi penyedia barang/jasa (vendor). Aneka ragam UMKM dapat digandeng sesuai kebutuhan satker mulai dari pengadaan alat tulis kantor, jasa pemeliharaan, jasa catering, dan kebutuhan lainnya. UMKM yang telah tergabung dalam Digipay berpotensi menjadi penyedia barang/jasa bagi satker yang lain. Tidak hanya penyedia barang/jasa bagi satker dalam satu wilayah kabupaten, namun berpotensi menjadi penyedia barang/jasa satker di daerah lain lintas kabupaten dan provinsi. KPPN Tipe A2 Bojonegoro memfasilitasi  penyebaran ID Vendor antar satker di wilayah Bojonegoro dan Lamongan bahkan antar KPPN dengan melihat karakteristik produk yang dipasarkan. Melalui upaya digitalisasi UMKM, setidaknya masih ada harapan bagi UMKM untuk tetap tumbuh dan berkembang ditengah ketidakpastian dan pandemi yang masih melanda.

Jumlah UMKM di Bojonegoro tercatat sebanyak 283.032 unit. Sedangkan di wilayah Lamongan jumlah UMKM mencapai 254.206 unit (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2022). Satker di wilayah Bojonegoro dan Lamongan dapat memanfaatkan data yang disajikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersebut sebagai referensi pilihan UMKM yang berpotensi didaftarkan dalam aplikasi Digipay. Pemilihan UMKM tentunya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan satker. KPPN Tipe A2 Bojonegoro telah bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Bojonegoro dan Bank BRI Cabang Lamongan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada UMKM mitra satker terkait bagaimana bertransaksi dalam Digipay. Satker dapat mendorong penyedia barang/jasa yang telah bermitra selama ini dalam pengadaan barang/jasa untuk go digital. Secara bertahap dan konsisten, pengadaan barang/jasa dialihkan semula secara konvensional menjadi digital melalui Digipay.   

Sampai dengan 30 September 2022, sebanyak 45 satker dari 50 satker pengelola Uang Persediaan di wilayah kerja KPPN Tipe A2 Bojonegoro telah tergabung dalam Digipay. Sebanyak 20 vendor telah berhasil direkrut dengan jumlah transaksi sebanyak 15 transaksi senilai Rp37,9 juta. Jumlah dan nilai transaksi tersebut tentunya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan tumbuhnya semangat dan keinginan yang sama dari satker, yaitu pemberdayaan dan digitalisasi UMKM. Perekrutan UMKM dalam sistem Digipay tidak hanya sebatas merealisasikan belanja untuk memenuhi kebutuhan satker, namun ada misi besar di balik itu, yaitu membantu UMKM untuk terus tumbuh, berkembang, dan memiliki pangsa pasar yang luas.     

Seperti halnya berbelanja pada toko online, satker dapat memilih barang/jasa yang disediakan vendor (UMKM) dalam aplikasi Digipay, melakukan tawar-menawar harga, dan melakukan pembayaran secara non tunai. Namun demikian, teknis pembayarannya berbeda dengan belanja online pada umumnya. Pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah dalam aplikasi Digipay mengikuti aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Ketika berbelanja online di Shopee, Lazada, Tokopedia, atau toko online lainnya kita harus membayar terlebih dahulu untuk mendapatkan barang yang kita inginkan. Sedangkan pada aplikasi Digipay, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima. Satker dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau melakukan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran untuk melunasi tagihan. Pembayaran atas beban APBN tersebut dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan.  

Tuntutan realisasi anggaran belanja secara proporsional ditingkat satker selaras dengan kebutuhan pemberdayaan UMKM. Dengan adanya kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memprioritaskan UMKM, sumber pendapatan UMKM ini akan terjaga seiring dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa satker sepanjang tahun.     

Sistem Digipay ini menciptakan peluang bagi satker dalam berkontribusi nyata membantu dan mengembangkan UMKM. Satker setidaknya dapat menjadi salah satu harapan hidup UMKM ditengah ketidakpastian. Geliat UMKM diharapkan menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi lokal. Pulihnya perekonomian lokal tentunya menjadi titik awal pertumbuhan ekonomi nasional.

*Penulis adalah Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro

 

Tag : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Bojonegoro, Digitalisasi, bojonegoro, lamongan, digipay



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat