Permudah Rencana Pembangunan Desa, Dinas PMD Sosialisasikan Penetapan Batas Desa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 November 2022 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa. Hal ini diharapkan dapat mempermudah rencana pembangunan desa.
Secara virtual Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan bahwa otonomi daerah di Indonesia terus diterapkan seiring dengan perapian data dan peta. Tidak hanya aset pusat, Kabupaten dan Provinsi hingga Daerah, tetapi juga aset BUMN.
"Jika satu sama lain tidak saling mendukung maka akan menjadi suata kendala. Maka makna otonomi daerah bahwa kita masih dalam satu NKRI, dimana kepentingan bersama dan kepentingan pelayanan kita kedepankan," ungkap Bupati Anna secara virtual.
Bupati Anna juga menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro terus mendorong sinergitas pelayanan dengan membangun kawasan. Misal, membedah kawasan Bojonegoro-Blora, membedah kawasan Kanor-Rengel. Hal ini bertujuan untuk percepatan pembangunan kawasan.
"Penetapan dan penegasan desa suatu hal yang baik. Namun dalam menentukan suatu perencanaan harus mengedapankan azas mayoritas yang bermanfaat," jelasnya.
Penetapan tanpa penegasan, lanjut Bupati, seolah-olah kehilangan legalitas. Karena tidak disertai dokumen Negara. Maka penetapan dan penegasan tidak dapat dipisahkan.
Bu Anna sapaan akrabnya juga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD terkait. Serta mengimbau setelah adanya penetapan dan penegasan batas desa, harus mempunyai blue print.
"Sehingga pemerintah daerah dapat mengintervensi untuk melaksanakan pembangunan agar daerah tersebut memaksimalkan pelayanan dan pembangunan infrastruktur," ulasnya.
Bahkan, Pemkab Bojonegoro sendiri juga sedang mempersiapkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. Sehingga seiring penetapan dan penegasan batas desa, para kepala desa bisa menyusun desa mana yang dikoneksikan ke desa sendiri. "Baik antar desa atau wilayah kabupaten, hal ini terkait pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya," tambah Bupati Anna.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Machmuddin mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Ini terkait upaya percepatan penetapan dan penegasan batas desa.
"Sehingga dapat tercipta tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana ketentuan Permendagri No. 46 Tahun 2016," sambung Machmuddin.
Selain itu, Machmuddin juga menegaskan, dalam rangka percepatan kebijakan satu peta sebagaimana Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000. "Bahwa satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP untuk selanjutnya diintegrasikan dalam Satu Data Indonesia," tutupnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini