Selama 2022, Kejari Bojonegoro Dapatkan Uang Puluhan Milyar
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 January 2023 16:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Selama tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dapatkan uang sebanyak Rp33.2 Milyar. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro saat Konferensi Pers capaian kinerja selama 2022, Kamis (5/1/2023).
Uang tersebut, berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp1,8 Milyar, Penyelamatan Kerugian Negara (PKN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak Rp2,1 Milyar, Denda dan Biaya Perkara sebesar Rp529 Juta, Pemulihan Keuangan Negara (Penyelamatan Aset/ Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)) sebesar Rp28,7 Milyar dan Perolehan Lelang Barang Rampasan sedikitnya Rp143 juta.
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, target PNBP ditahun 2022 yakni Rp862 Juta, namun perolehannya sebesar Rp1,8 Milyar. Dimana PNBP tersebut berasal dari Sewa Rumah Dinas, Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Lelang dan Denda Tilang.
“Selain itu, mendapatkan dari Denda hasil Tindak Pidana Umum (Pidum), pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, Uang Pengganti Pidsus dan Pendapatan uang sitaan Tindak Pidana lainnya,” ungkap Kajari (5/1) saat jumpa Pers.
Sementara, untuk PKN Tipikor atau Pidsus berasal dari Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kredit PD BPR Bank Daerah Bojonegoro sebesar Rp410 juta dan penyidikan kasus dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Desa Punggur, Kecamatan Purwosari dan BPR Kalitidu sebesar Rp745 juta.
“Dan uang dari hasil eksekusi perkara atas nama terpidana H.M. Santoso Eks Bupati Bojonegoro sebesar Rp957 juta,” ulas pria asal Madura itu.
Kemudian, untuk Denda dan Biaya Perkara selama tahun 2022 yakni, dari hasil eksekusi sebanyak 3.941 perkara. Sedangkan, jumlah denda perkara tersebut mencapai Rp521 juta dan biaya perkara sedikitnya Rp7 juta.
Selanjutnya, Kejari Bojonegoro berhasil pulihkan keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp28,7 Milyar. Uang tersebut berasal dari SKK dari SKPD dan BUMN Rp3.6 Milyar dan Penyelamatan Asset Pemkab Bojonegoro yang di kuasai pihak lain sebanyak Rp25,1 Milyar.
“Terkait penyelamatan aset pemkab itu, terdapat tiga bidang tanah yang telah bersertifikat, namun dikuasai pihak lain, dan berhasil kami selamatkan, dengan nilai sebesar Rp25 milyar,” lanjut Badrut.
Terakhir, berasal dari Perolehan Lelang Barang Rampasan sedikitnya Rp143 juta yang bersumber dari lelang 40.000 liter bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp130 juta, 16 unit sepeda motor sebesar Rp7 juta dan 19 buah Handphone dan 6 buah LPG sedikitnya Rp6 Juta. [riz/ito]
Tag : kejari, bojonegoro, tipikor, pkn
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini