14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa?

blokbojonegoro.com | Monday, 16 January 2023 18:00

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa? Seragam Kepala Desa (Foto: Ilustrasi)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 7 bus yang mengantarkan 262 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/1/2023) tengah bertolak ke Jakarta.Mereka tengah bergabung dengan ribuan kades lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aksi damai pada 17 Januari 2023, sekaligus menuntut masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam menegaskan keberangkatan 262 Kades ke Jakarta untuk melakukan aksi damai dan menuntut revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 AKD Provinsi Jawa Timur.

Termasuk pasal 39, ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak secara berturut-turut.

"Usulan revisi pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencalonkan serta dipilih kembali,"ungkap Ketua AKD Bojonegoro, Sudarmawan.

Lanjut Kades Pelem, alasannya bahwa demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Bahkan untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang, yaitu dua hingga tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.

"Maka perlu sekali dikasih waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai. Termasuk sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa," ulas Kades Pelem. [liz/ito]

Tag : kades, akd, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat