19:00 . Alhamdulillah...! Groundbreaking Masjid Attanwir Resmi Dilakukan   |   18:00 . Undangan di Groundbreaking Masjid Attanwir   |   17:00 . Ribuan Santri Sambut Undangan Groundbreaking Masjid Attanwir    |   15:00 . Tari Thengul Bojonegoro Buka Liga 2 Indonesia   |   08:00 . Sanggrahan Bersholawat Bersama Ust. Ridwan Asyfi - Fatihah Indonesia   |   15:00 . Negara Tidak Boleh Mengurangi atau Merampas Hak Asasi Warganya   |   22:00 . Pemred bB dan bT Raih Juara Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas - KKKS Jabanusa   |   19:00 . Jadi Nominasi Juara, Karya Pemred bB Dipajang di Malam Penganugerahan Lomba Karya Jurnalistik   |   18:00 . Galang Dukungan, Bacabup Setyo Wahono bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWC NU   |   17:00 . Selama Agustus 2024, SKK Migas – KKKS Realisasikan Pengeboran 107 Sumur   |   16:00 . Tergabung di Grup 3, Berikut Jadwal Persibo Bojonegoro di Liga 2 2024/25   |   14:00 . Daftar Lengkap Pemain Persibo Bojonegoro Musim Liga 2 2024   |   12:00 . PKKMB IKIP PGRI Bojonegoro 2024: Mahasiswa Diharapkan Siap Hadapi Tantangan Masa Depan   |   22:00 . Tatap Liga 2, Persibo Bojonegoro Luncurkan Pemain dan Jersey   |   20:00 . Setyo Wahono Sowan ke Ponpes Langitan, Gus Maksum Doakan jadi Bupati Bojonegoro   |  
Sat, 07 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa?

blokbojonegoro.com | Monday, 16 January 2023 18:00

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa? Seragam Kepala Desa (Foto: Ilustrasi)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 7 bus yang mengantarkan 262 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/1/2023) tengah bertolak ke Jakarta.Mereka tengah bergabung dengan ribuan kades lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aksi damai pada 17 Januari 2023, sekaligus menuntut masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam menegaskan keberangkatan 262 Kades ke Jakarta untuk melakukan aksi damai dan menuntut revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 AKD Provinsi Jawa Timur.

Termasuk pasal 39, ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak secara berturut-turut.

"Usulan revisi pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencalonkan serta dipilih kembali,"ungkap Ketua AKD Bojonegoro, Sudarmawan.

Lanjut Kades Pelem, alasannya bahwa demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Bahkan untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang, yaitu dua hingga tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.

"Maka perlu sekali dikasih waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai. Termasuk sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa," ulas Kades Pelem. [liz/ito]

Tag : kades, akd, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat