11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa?

blokbojonegoro.com | Monday, 16 January 2023 18:00

Ratusan Kades di Bojonegoro Bertolak ke Jakarta, Ada Apa? Seragam Kepala Desa (Foto: Ilustrasi)

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 7 bus yang mengantarkan 262 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/1/2023) tengah bertolak ke Jakarta.Mereka tengah bergabung dengan ribuan kades lainnya dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aksi damai pada 17 Januari 2023, sekaligus menuntut masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun.

Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam menegaskan keberangkatan 262 Kades ke Jakarta untuk melakukan aksi damai dan menuntut revisi Undang Undang 6 Tahun 2014 AKD Provinsi Jawa Timur.

Termasuk pasal 39, ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan, (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut/tidak secara berturut-turut.

"Usulan revisi pasal 39, (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencalonkan serta dipilih kembali,"ungkap Ketua AKD Bojonegoro, Sudarmawan.

Lanjut Kades Pelem, alasannya bahwa demokrasi desa adalah suhu pendek terjadi perpecahan pengelompokan masyarakat. Bahkan untuk memulihkan kondisi tersebut butuh waktu panjang, yaitu dua hingga tiga tahun tidak cukup untuk memulihkan kondisi harmoni masyarakat.

"Maka perlu sekali dikasih waktu kelonggaran sehingga tujuan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai. Termasuk sesuai visi dan misi calon Kades yang tertuang dalam RPJM desa," ulas Kades Pelem. [liz/ito]

Tag : kades, akd, jatim, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat