75.083 CPPPK Kemenag Lolos Seleksi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 January 2023 16:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sebanyak 75.083 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebelumnya terdapat 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, proses seleksi administrasi telah selesai pada Minggu (15/1/2022) malam. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022. Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
"Kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," ucap Nizar.
Lanjut dia, daftar nama calon PPPK Kemenag yang lolos seleksi administrasi dapat dilihat lewat pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan masa sanggah dari tanggal 16-18. Januari 2023 melalui akun masing-masing lewat laman https://sscasn.bkn.go.id," ujarnya.
Nizar juga mengingatkan, bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
"Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima/menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali, termasuk terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Namun hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ulas Nizar.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan tersebut berupa seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Untuk Kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
“Waktu, lokasi dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," sambung Nurudin.
Seluruh pelamar juga diwajibkan mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab sendiri.
"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data. Maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK, keputusan panitia bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat," selorohnya.
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama juga tidak dipungut biaya apapun, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo), yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Seleksi, pegawai, kemenag
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini