Seorang Pelajar di Bojonegoro, Sodomi Anak Dibawah Umur hingga 6 Kali
blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 21:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang pelajar WF (18) asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro sodomi MSPP (16) sebanyak enam kali didalam kamar mandi. Diduga tersangka jatuh hati dan tertarik pada korban, sehingga tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat sexnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, kejadian bermula pada Desember 2022 lalu, sekira pukul 10:00 WIB tiba-tiba korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan cabul (Sodomi) saat itu korban menolak.
“Namun karena tersangka memaksa sambil menekankan jempol tangannya ke pundak korban sehingga korban kesakitan dan merasa takut akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka,” ungkap AKBP Rogib saat konferensi pers di Polres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).
Selanjutnya, lanjut AKBP Rogib, sesampai di dalam kamar mandi tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakan oleh korban dan pada saat bersamaan tersangka juga melepas semua pakaiannya dan terjadilah hubungan intim antara keduanya.
“Sekira 2 menit saat kejadian, tersangka mencabut kemaluanya dari dalam anus/dubur korban dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lantai. Perbuatan tersebut terjadi sebanyak enam kali di tempat yang sama pula,” terangnya.
Akibatnya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Bojonegoro, selanjutnya tersangka dikenakan sangkaan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan paling singkat tiga tahun,” pungkasnya. [riz/ ]
Tag : sodomi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...