19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |  
Fri, 04 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 March 2023 12:00

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Di Indonesia ada pembagian status jalan, di antaranya jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan jalan Desa. Selain itu kewenangan pengelolaan jalan juga dibagi berdasarkan statusnya. Lantas apa saja perbedaan antara jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Jalan Kabupaten, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang Marka Jalan. Dijelaskan, marka jalan Kabupaten sama dengan jalan Provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.

"Biasanya jalan Kabupaten memiliki ukuran lebar yang hanya kecil dari jalan Provinsi. Dan hanya menghubungkan antara Kecamatan, selain itu sering kali ditemukan jalan Kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa ada marka jalan. Dan dikelola Pemkab (Bupati maupun pejabat yang ditunjuk)," tulisnya dalam instagram @lapor1708.

Sementara itu, untuk Jalan Provinsi atau berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang marka jalan. Marka jalan provinsi berwarna putih dan berbentuk membujur. Baik garis putus-putus maupun tak terputus, umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

"Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan Nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan Provinsi adalah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk," ulasnya.

Terakhir, Jalan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang marka jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. "Sedangkan Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PUPR," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Jalan, provinsi, kabupaten



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat