11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Mon, 14 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 March 2023 12:00

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Di Indonesia ada pembagian status jalan, di antaranya jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan jalan Desa. Selain itu kewenangan pengelolaan jalan juga dibagi berdasarkan statusnya. Lantas apa saja perbedaan antara jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Jalan Kabupaten, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang Marka Jalan. Dijelaskan, marka jalan Kabupaten sama dengan jalan Provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.

"Biasanya jalan Kabupaten memiliki ukuran lebar yang hanya kecil dari jalan Provinsi. Dan hanya menghubungkan antara Kecamatan, selain itu sering kali ditemukan jalan Kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa ada marka jalan. Dan dikelola Pemkab (Bupati maupun pejabat yang ditunjuk)," tulisnya dalam instagram @lapor1708.

Sementara itu, untuk Jalan Provinsi atau berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang marka jalan. Marka jalan provinsi berwarna putih dan berbentuk membujur. Baik garis putus-putus maupun tak terputus, umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

"Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan Nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan Provinsi adalah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk," ulasnya.

Terakhir, Jalan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang marka jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. "Sedangkan Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PUPR," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Jalan, provinsi, kabupaten



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat