06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 March 2023 12:00

Ini Beda Jalan Kabupaten, Provinsi Hingga Nasional. Baca Yuk, Biar Paham.

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Di Indonesia ada pembagian status jalan, di antaranya jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota dan jalan Desa. Selain itu kewenangan pengelolaan jalan juga dibagi berdasarkan statusnya. Lantas apa saja perbedaan antara jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten.

Jalan Kabupaten, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang Marka Jalan. Dijelaskan, marka jalan Kabupaten sama dengan jalan Provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.

"Biasanya jalan Kabupaten memiliki ukuran lebar yang hanya kecil dari jalan Provinsi. Dan hanya menghubungkan antara Kecamatan, selain itu sering kali ditemukan jalan Kabupaten hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa ada marka jalan. Dan dikelola Pemkab (Bupati maupun pejabat yang ditunjuk)," tulisnya dalam instagram @lapor1708.

Sementara itu, untuk Jalan Provinsi atau berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, tentang marka jalan. Marka jalan provinsi berwarna putih dan berbentuk membujur. Baik garis putus-putus maupun tak terputus, umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

"Di beberapa titik, lebar jalan Provinsi juga sama dengan jalan Nasional. Pengelola dan penanggung jawab jalan Provinsi adalah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk," ulasnya.

Terakhir, Jalan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang marka jalan. Ciri jalan nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. "Sedangkan Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PUPR," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Jalan, provinsi, kabupaten



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat