Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengurusan Deposito di PD BPR Bojonegoro

Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian: Klien Kami Sebagai Pemegang Hibah Wasiat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2023 17:00

Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian: Klien Kami Sebagai Pemegang Hibah Wasiat Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian, Ramses Kartago SH. (Dok. Pribadi untuk blokBojonegoro)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Terkait pengurusan deposito di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro yang dilakukan oleh Dungo Rintar atas nama Wasington Siagian beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kadipaten Bojonegoro yang meninggal pada 18 Agustus tahun 2013, belum menemukan titik temu.

Kuasa Hukum Dungo Rintar Siagian, Ramses Kartago SH., saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com menjelaskan, kliennya sebagai penerima hibah wasiat, akta wasiatnya telah dibuat di hadapan notaris Eni Zubaidah SH. di Bojonegoro tahun 2011 yang dihibahkan deposito almarhum Wasington Siagian.

[Baca juga: Jaga Kepercayaan Masyarakat, BPR Bank Daerah Bojonegoro Pegang Teguh Asas Kehatian-hatian ]

"Klien kami, Dungo Rintar Siagian bukan bertindak kapasitanya sebagai ahli waris, walaupun memang klien kami ahli waris keponakan kandung almarhum. Namun di sini sebagai pemegang hibah wasiat. Tahun 2013 akta asli sudah diminta, asli surat deposito ada pada BPR, ada tanda terimanya," kata Ramses.

Dungo Rintar Siagian sudah mengajukan klaim, namun BPR dengan mengedepankan asas kehati-hatian mengajukan persyaratan yang harus dipenuhi, yakni meminta mendaftar para ahli waris dari almarhum secara autentik. Karena almarhum masih dimungkinkan memiliki ahli waris lain yang bersifat horizontal atau menyamping, yaitu kakak ataupun adik kandung, yang tentunya juga berhak mewarisi, agar tidak timbul persoalan hukum di kemudian hari.

"Namun kami menilai persyaratan itu bukan asas kehatian-hatian. Karena daftar harta warisan dan penetapan ahli waris sejak 2007 bukan lagi urusan pengadilan," ujar Ramses.

Ramses mengatakan, hasil putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro telah keluar pada 8 Maret 2023. Rencananya, hari Rabu (15/3/2023) besok, pihaknya akan datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mengambil hasil putusan, dan mengumumkannya melalui konferensi pers. [ito]

Tag : pd bpr, bojonegoro, deposito



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini