21:00 . Tim Dosen Unugiri Lakukan Pendampingan Digitalisasi Pesantren di Senori   |   20:00 . Dramatis, Damkar Bojonegoro Selamatkan 4 Ekor Kambing Tercebur Sumur   |   19:00 . Owner Kafe di Bojonegoro Diduga Aniaya Mantan Anak Buah: Ditampar dan Ditendang   |   18:00 . Gudang Tembakau Milik Mantan Anggota DPRD Bojonegoro Terbakar, 8 Ton Tembakau Ludes   |   17:00 . Mengenal Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Bayu AS: Ikut Tangani Kasus Korupsi Eks. Bupati Nganjuk   |   16:30 . Pj. Bupati Hadiri Pagelaran Seni, Harapkan Dongkrak Pasar UMKM Bojonegoro   |   16:00 . Mas Wahono Sowan Pengasuh Ponpes Attanwir   |   15:30 . Pemkab Bojonegoro Ikuti Misi Dagang Pemprov Jawa Timur di Sumatera Utara   |   15:00 . Pengobatan Alat Vital Jakarta Hj Mak Iyot Solusi Pria Perkasa   |   14:00 . Di Ponpes Attanwir, Mas Wahono Disambut Ribuan Siswa dan Guru   |   13:00 . Minta Restu ke Gus Nafik, Bacabup Setyo Wahono Dapat Pesan Ini!   |   12:00 . Cegah Stunting Lewat Produksi Olahan Nugget Ikan Lele dan Tuna   |   09:00 . Ponpes Attanwir Usaha Sejak 1990 Ikhtiar Tanah PTPN   |   15:00 . 4 Putra-putri Bojonegoro Berhasil Borong Juara di Melodi Kemerdekaan 2024 Kemenparekraf   |   12:00 . Hujan Mulai Guyur Bojonegoro, Harga Tembakau Menurun   |  
Thu, 12 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April

blokbojonegoro.com | Sunday, 02 April 2023 18:00

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. Anggaran itu dikucurkan melalui Kementerian Agama untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. "Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. [lis]

Tag : Tunjangan, guru, insentif



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat