52 Anak di Bawah Umur Ajukan Diska Jelang Malam Sanga
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 April 2023 15:00
Ilustrasi pernikahaan dini. (Ilustrasi: .net)
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Jumlah pengajuan permohonan dispensasi perkawinan dini (Diska) untuk menikah di Kabupaten Bojonegoro, meningkat selama bulan Ramadan tahun 2023
Tercatat, awal Maret 2023 hingga Rabu (5/4/2023), sebanyak 52 perkara anak yang masih di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Panitera Pengadilan Agama, Solikhin Jamik mengatakan hingga saat ini di Pengadilan Agama Bojonegoro tercatat sebanyak 52 perkara pengajuan Diska, per 5 April. Ketika di tanya rata-rata dari mereka untuk keperluan menikah di malam sanga.
"Kemungkinan data pengajuan Diska juga akan terus bertambah, sebab batas akhir 12 April mendatang," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik.
Lanjut Solikhin Jamik, pihaknya menilai jika angka Diska menjelang tradisi malam sanga termasuk banyak. Dengan total pengajuan sebanyak 52 per 5 April 2023, sementara itu total pengajuan tiga bulan terakhir atau sepanjang 2023 yaitu 119 pengajuan.
"Angka tersebut sudah turun dibanding 2022, tahun lalu di tiga bulan pertama sebanyak 124 pengajuan. Rata-rata pengajuan Diska lulusan SMP bahkan SD, usia 16-17Tahun. Disebabkan oleh faktor ekonomi dan pendidikan yang kurang," ulasnya. [liz/ito]
Tag : #Diska, #DispensasiKawin, #Pengadilan, #agama, #bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini