132 Napi di Bojonegoro dapat Remisi Lebaran, 140 Napi Menyusul
blokbojonegoro.com | Sunday, 23 April 2023 11:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - 132 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus I (RK-I) dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Jumlah tersebut, berbeda dengan yang sebelumnya diusulkan yakni 272 napi.
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengatakan, remisi ini bersifat khusus, dan hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti minimal berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Saefur.
Sementara itu, Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Namun, mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Rony.
Rony menambahkan, jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko.
Karena adanya hal tersebut diatas, lanjut Rony, maka banyak data usulan yang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk diperbaiki kembali. Dengan melampirkan hasil asesmen terbaru dan lengkap, narapidana dapat diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.
"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 21 April 2023 kepada 66 narapidana," pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Napi, lapas bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini