PD Muhammadiyah Bojonegoro, Desak Kepolisian Tangkap ASN Pelaku Ujaran Kebencian
blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 April 2023 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Wakil ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, bidang kebijakan publik dan hukum, Sholikin Jamik mendesak polisi untuk segera menangkap dan memeriksa Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.
Menurut Sholikin Jamik, pernyataan bernada ancaman tidak pantas disampaikan oleh ASN, apalagi ASN yang bekerja di lembaga penelitian seperti BRIN.
"Kami mengecam keras atas pernyataan ancaman yang disampaikan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah," ungkap Sholikin Jamik.
Menurutnya, sebagai ASN, Andi semestinya bekerja secara profesional dan tidak memihak pada satu paham keagamaan atau kelompok organisasi.
Menurut Sholikin, ancaman yang disampaikan dinilai menodai kerukunan umat beragama. Pernyataan tersebut, kata dia, membuat banyak warga negara yang merasa khawatir dan takut.
Hal ini karena menghalalkan darah itu sama dengan ancaman membunuh. Bahwasanya pernyataan peneliti BRIN tersebut sangat serius dan berbahaya.
"Mestinya ini bukan delik aduan, kalau ada ancaman membunuh seperti ini. Maka aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan langkah antisipatif. Dan paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu lalu diperiksa dasar dari pernyataannya," imbuh Sholikin.
Sholikin Jamik menegaskan, perbedaan dalam hal agama di Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah. Perbedaan tersebut dihormati sehingga semua hari besar umat beragama dirayakan dengan baik dan dijadikan hari libur bersama.
"Kalau beda agama saja bisa saling menghormati, kenapa yang hanya berbeda metode penentuan 1 Syawal justru seperti mau perang. Padahal perbedaan bukan hanya sekali ini terjadi, sudah puluhan kali. Dan itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di negera lain yang merayakan lebaran tanggal 21 April 2023," paparnya
Lanjut Solikhin Jamik, apa yang dilontarkan salah satu peneliti BRIN tak hanya bersifat ancaman tetapi juga melanggar UU ITE dalam menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (2) juncto 45 ayat (2).
"Kami mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan. Apalagi tindakan provokatif dilakukan seorang ASN aktif BRIN," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mendesak dan menuntut Polri melalui Kapolres Jombang segera mengusut tindak pidana yang ada. "Dan meminta KemenPAN-RB serta Kepala BRIN untuk bertindak tegas atas sikap ASN yang berbicara maupun bersikap tak pantas," ulasnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini