06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 May 2023 18:00

Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. GPK juga mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI agar meninjau ulang RUU kesehatan tersebut. 

Toni menegaskan bahwa petani adalah pilar negara yang harus kita lindungi, jadi jangan ada anggapan apalagi sampai diatur dalam RUU Kesehatan yang mempersepsikan tembakau sama dengan narkotika.

"Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sama halnya menganggap petani tembakau disamakan dengan pengedar narkoba, itu sama halnya merendahkan martabat petani tembakau," ungkap Toni, Selasa (9/5/2023).

Toni menambahkan, menyamakan tembakau dengan narkotika juga merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat khususnya dan Indonesia pada umumnya. apalagi sebagian masyarakat Indonesia banyak yang bekerja di sektor petani tembakau.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, "Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya," paparnya.

Oleh sebab itu, GPK meminta pemerintah dan DPR RI agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak menimbulkan kerugian dan kegaduhan. 

"Masih banyak RUU yang lebih krusial yang sudah mangkrak bertahun-tahun hingga saat ini belum jelas ujung penyelesaiannya, seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol," pungkas Toni, pemuda kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu. [zid/ito]

 

Tag : Kesehatan, rokok, ruu, gpk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat