21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

8000 Warga Bojonegoro Manfaatkan Program Pemutihan, Didominasi Telat Bayar Pajak

blokbojonegoro.com | Monday, 19 June 2023 19:00

8000 Warga Bojonegoro Manfaatkan Program Pemutihan, Didominasi Telat Bayar Pajak Para pemohon tampak mengantre di loket Samsat Bojonegoro (Foto : Istimewa)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com -  Sebanyak 8000 warga Kabupaten Bojonegoro telah memanfaatkan program pemutihan yang digelar oleg Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. Dari 8000 pemohon, rerata mereka terkena sanksi administratif atau telat membayar pajak kendaraannya.

Tampak sejak tanggal 14 April lalu, warga Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) silih berganti memanfaatkan program pemutihan tersebut di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bojonegoro.

Adapun program pemutihan dari Gubernur Jatim yaitu, Bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), Bebas Sanksi Administratif berupa keterlambatan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bebas PKB Progresif.

Kepala Samsat wilayah Bojonegoro, Ipda Hendra Saparudin mengatakan, pemutihan pajak ini berlaku selama 120 hari terhitung sejak tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Untuk program bu Khofifah ini masih berjalan sampai tanggal 15 Juli 2023," ungkap Hendra.

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro itu menjelaskan, dari ketiga program yang dicanangkan Khofifah, yakni bebas bea baliknama, sanksi administratif dan PKB progresif, jumlah pemohon seimbang, namun balik nama dan sanksi administratif yang mendominasi.

"Untuk di program ini Balance (seimbang). Balik nama dan sanksi administratif yang mendominasi," jelasnya.

Hendra berharap, agar masyarakat yang kendaraannya masih mati pajak, agar dimanfaatkan program dari Gubernur Jatim ini terkait pemutihan pajak, karena sangat membantu bagi wajib pajak. Selain itu, untuk masyarakat yang beli kendaraan bekas agar segera melengkapi BBN nya.

"Mumpung ada program dari Gubernur Jatim, agar dimanfaatkan karena tujuannya sangat baik," pungkasnya. [riz/ito]

 

 

 

Tag : Pemutihan, Bojonegoro, samsat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat