Alasan Stabilitas Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
blokbojonegoro.com | Sunday, 25 June 2023 13:00
Reporter: Nidlomatum MR
blokbojonegoro.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh Baleg DPR, pada Kamis (23/6/2023).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. "Salah satu pertimbangan kami dalam hal perpanjangan masa jabatan ini adalah menjaga stabilitas desa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Menurut Supratman, perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan kesempatan dipilih dua kali diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang oleh anggota Baleg DPR RI.
Supratman juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi dan kajian yang dilakukan oleh Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait. Dia meyakini bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan dan pemerataan di tingkat desa.
Namun, keputusan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak mendukung perpanjangan masa jabatan kades dengan alasan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas pembangunan, sementara yang lain mempertanyakan aspek demokrasi dalam hal ini.
Untuk mewujudkan perubahan ini menjadi undang-undang, Baleg DPR RI akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR RI dalam sidang paripurna.
Diharapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan kades, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif. [lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini