Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, KPI Dorong Pendidikan Nikah Masuk Kurikulum Sekolah
blokbojonegoro.com | Monday, 17 July 2023 18:00
Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Himah (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Ratusan anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan dini. Mirisnya, rata-rata mereka hanya lulus dari bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan Sekolah Dasar (SD). Oleh sebab itu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendorong pendidikan nikah dimasukkan ke kurikulum sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, sejak Januari hingga Juni 2023 terdapat 259 anak dibawah umur yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) untuk melangsungkan pernikahannya.
Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, jika faktor pendidikan dan kemiskinan disebut menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SD dan SMP.
“Pendidikan dan kemiskinan masih menjadi faktor dalam tingginya jumlah perkara ini,” ungkap Solikin Jamik.
Sementara itu, Presidium KPI Jawa Timur, Nafidatul Himah mengatakan, pihaknya mendorong agar pendidikan pernikahan dimasukan dalam kurikulum sekolah, terutama terkait dampak-dampak jika melangsungkan pernikahan dibawah umur.
“Karena saya miris melihat masih diusia anak namun sudah memiliki anak,” kata perempuan yang akrab disapa Hima.
Hal tersebut, lanjut Hima, untuk menekan jumlah anak yang melansungkan pernikahan di bawah umur. Hima mengaku jika dorongan tersebut telah disampaikan ke sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kemenag, maupun ke Lembaga Legislatif Kabupaten Bojonegoro.
“Menurut saya selama ini pemerintah daerah belum serius menangani perkara ini. Meski ada program insentif untuk para calon pengantin yang cakap nikah, tetapi hal tersebut mestinya harus dievaluasi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) itu menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan hearing ke Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro untuk menindaklanjuti hal tersebut. [riz/ito]
Tag : angka nikah, sekolah, kurikulum, pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini