Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Jabatan Dijabat Dua Orang, BKPP Bojonegoro Beri Klarifikasi

blokbojonegoro.com | Friday, 01 September 2023 15:00

Satu Jabatan Dijabat Dua Orang, BKPP Bojonegoro Beri Klarifikasi ILUSTRASI : Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat upacara bendera (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro usai dimutasi atau rotasi jabatan. Namun, dalam mutasi yang dilakukan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro hari ini (1/8/2023) terdapat dua pejabat yang menjabat satu jabatan di Kecamatan Balen.

Adapun, jabatan yang dirangkap oleh dua pejabat yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen, yang dijabat oleh Supriyadi dan Eka Rahayu Prihantini.

Dalam keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 821.2/127/412.301/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas, Supriyadi yang sebelumnya menjabat Analis Pemerintahan Daerah Kecamatan Kalitidu menempati jabatan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen.

Namun, dalam mutasi yang dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) Eka Rahayu Prihantini yang sebelumnya menjabat Analis Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, namun dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 821.2/137/412.301/2023 Tanggal : 1 September 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas, Eka Rahayu juga menempati jabatan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Keuangan Kecamatan Balen.

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana mengatakan, pengisian satu jabatan yang diisi oleh dua pejabat itu merupakan, kekeliruan dalam pengetikan.

“Ya, ada koreksi, salah ketik,” ungkap Aan, Jumat (1/9/2023) siang.

Pihaknya menjelaskan, Eka Rahayu Prihantini  seharusnya menjabat Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Kadipaten, dan saat ini Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 821.2/137/412.301/2023 Tanggal : 1 September 2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas sudah dikoreksi.

“Sudah dikoreksi, seharusnya Eka Rahayu Prihantini itu menjadi Sekel Kadipaten,” pungkasnya. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Mutasi, rotasi, jabatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini