Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Baureno Dilaporkan Pasal 162 UU Minerba PT WBS, Walhi Jatim Sebut Dikriminalisasi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 18:00

3 Warga Baureno Dilaporkan Pasal 162 UU Minerba PT WBS, Walhi Jatim Sebut Dikriminalisasi

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sejumlah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang menuntut tambang galian C ditutup. Kini berbuntut panjang dan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) menganggap aksi warga tersebut menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memegang izin usaha pertambangan (IUP).

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menegaskan terkait peristiwa yang menimpa 3 warga Desa Sumuragung, yang dilaporkan dengan menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi bagian dari Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Alias upaya membungkam seseorang menyuarakan hak atas lingkungan hidup melalui ancaman pidana.

"Pasal 162 ini blasphemy atau cukup karet, dimana bisa dikenakan pada siapapun. Karena merintangi dan menghalangi aktivitas tambang, scopenya luas meski sudah ada penjelasan,"tegas Wahyu Eka Setyawan.

Lanjut Direktur Walhi Jatim, akan tetapi memang rentan dalam penafsiran, seperti yang terjadi pada 3 warga tersebut. Niat mereka adalah menyampaikan dan menyuarakan mengenai persoalan tambang yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Seperti debu, jalan rusak hingga dampak lainnya. Namun secara psikologis itu merupakan puncak dari kekecewaan mereka, atas keberadaan tambang yang berimplikasi pada lingkungan tempat tinggal.

"Jadi itu adalah hak yang dilindungi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal 28. Dimana orang punya hak untuk bersuara atau menyuarakan hak atas lingkungan hidup, termasuk protes terkait gangguan yang dihadapi," ucapnya.

Bukan justru suara mereka dijadikan pertimbangan oleh stakeholder terkait untuk evaluasi dan perbaikan. Alhasil yang menyampaikan keluhan terkena dikriminalisasi.

"Jelas, hal ini harus menjadi perhatian hakim yang memimpin sidang untuk memahami konteks. Pertama, mengapa mereka protes dan bukan melihat hanya dalam satu sisi," tambahnya.

Sebab kasus lingkungan harus benar-benar objektif, karena korban yang bersuara justru dipidana dan masuk penjara. Tentu menjadi tambahan catatan hitam bagaimana kelamnya pemenuhan rasa adil bagi warga yang menyampaikan keluh kesah.

"Mungkin bisa jadi ini menambah rentetan catatan hitam kriminalisasi pejuang lingkungan di level international juga," beber Wahyu Eka Setyawan. [liz/ito]

Tag : walhi jatim, wbs, bojonegoro, iup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini