Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

51 ASN di Bojonegoro Terima SK Purna Tugas

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 September 2023 13:00

51 ASN di Bojonegoro Terima SK Purna Tugas

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menegaskan bahwa PNS purna tugas sudah menjalani berbagai proses dalam dunia Pemerintahan. Proses yang telah dilalui itulah yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan. 

Purna tugas, kata Bupati bukan berarti sudah tidak mampu atau tidak diperlukan lagi. Melainkan karena aturan yang berlaku di dunia Pemerintahan, sebagai Pegawai Negeri Sipil dan abdi negara mempunyai skala sosial yang tinggi dalam masyarakat. 

"Meskipun sudah purna tugas jangan putus untuk berkarya, bagi ilmu yang dimiliki. Karena pengalaman sosial dan lingkungan yang didapat saat menjadi PNS dapat diterapkan di lingkungan sekitar," ungkap Bupati Anna.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana menambahkan bahwa pemberian SK pensiun dimaksud untuk meningkatkan pelayanan. Sekaligus bentuk penghormatan kepada PNS daerah yang selesai mengabdikan diri pada pemerintah kabupaten Bojonegoro.

"Selain itu, setelah SK terbit para PNS purna tugas merasa nyaman tidak lagi direpotkan dalam pengurusan administrasi pensiunan dan taspen. Hingga sebagai wadah terjalinnya komunikasi dan silaturrahmi antar sesama PNS purna tugas," ulasnya. [liz/lis]

 

Tag : SK, tugas, pensiun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini