Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Eksepsi 3 Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Dicampakkan Hakim

blokbojonegoro.com | Friday, 15 September 2023 14:00

Eksepsi 3 Terdakwa Demo Tambang Bojonegoro Dicampakkan Hakim Tiga terdakwa demo tambang PT. Wira Bhumi Sejati, Parno (kiri), Isbandi (tengah), dan Akhmad Imron (kanan) saat menghadiri persidangan putusan sela (Foto : Rizki Nur Diansyah).

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Nota keberatan (Eksepsi) yang dilayangkan tiga terdakwa demo tambang PT. Wira Bhumi Sejati (WBS) dicampakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (14/9/2023).

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela itu, Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijon menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan tiga terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan saat persidangan sebelumnya, pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, agenda hari ini ialah sikap dari Majelis Hakim terhadap keberatan dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Majelis Hakim menolak keberatan dari PH Terdakwa.

“Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” ungkap Hario.

Kemudian, JPU akan menghadirkan saksi-saksi, dan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Sementara dasar pertimbangan penolakan, lanjut Hario, berdasarkan eksepsi dari PH, yang menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan menganggap pidana termasuk tindak pidana ringan (Tipiring).

“Itu semua berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim, dan pada putusan sela semua keberatan (Eksepsi) dinyatakan ditolak, dan menganggap dakwaan JPU sudah cermat dan jelas, sedangkan pidana tersebut masuk dalam kategori pidana biasa,” jelasnya.

Terpisah PH Terdakwa, Achmad Mu'as menjelaskan, pihaknya tidak berkecil hati atas penolakan eksepsi yang dilayangkan ditolak oleh majelis hakim dan siap menyangkal atau membantah dari kesaksian yang dihadirkan JPU, maupun alat bukti yang diajukan JPU.

“Selanjutnya, upaya yang kami lakukan, menghadirkan saksi yang meringankan, dan akan menyampaikan pledoi (Nota Pembelaan),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, eksepsi yang dilayangkan tiga terdakwa mendapatkan penolakan dari JPU, dan JPU meminta Majelis Hakim turut menolak eksepsi yang dilayangkan oleh warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu. [riz/mu]

Tag : pengadilan, demo warga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini