Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Petani Tembakau Bojonegoro Tolak Keras Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Pelaksana UU Kesehatan

blokbojonegoro.com | Monday, 25 September 2023 20:00

Petani Tembakau Bojonegoro Tolak Keras Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Pelaksana UU Kesehatan

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah membahas peraturan turunan untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menanggapi proses yang saat ini tengah berlangsung, petani tembakau yang ada di Bojonegoro menolak keras dan sangat keberatan.

Mereka menolak dengan adanya seluruh pasal Pengamanan Zat Adiktif mengenai tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan, karena sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan. Menurut petani, mereka sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman," ujar Imam Wahyudi, petani tebakau yang juga Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, Senin (25/9/2023).

Pihaknya juga menyatakan kekecewaannya bahwa petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Baginya, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengar suaranya.

"Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung, bagaimana ini," tandanya terheran.

Sebelumnya, pada Minggu 24/9/2023 dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah nenyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan. Salah satunya, tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

Padahal, tahun ini petani tembakau khususnya yang ada di Bojonegoro tersenyum dan optimistis sebab keberhasilannya dalam mebanam tembakau. Maka dari itu, tak mungkin Bojonegoro disuruh untuk mengonversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan.

"Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," lengkapnya Imam dengan tegas.

Bojonegoro selama ini dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Yang terlyas, berada di Kecamatan Kepohbaru yakni 4.027 hektare.

Pertanian tembakau selama ini telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat. Terlebih di saat kemarau panjang melanda seperti tahun ini, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh.

Salah satu petani tembakau Kecamatan Sugiwaras, Sudjito menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan. Bukan malah semakin dipersulit dengan aturan-aturan yang menindas dan menghilangkan tembakau.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera, dan tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing," tutur Sudjito.

Dia berharap, agar pemerintah dapat melindungi hajat hidup orang banyak, termasuk 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya pada tembakau pada khususnya, juga petani dan pekerja pertanian tembakau di Indonesia yang jumlahnya mencapai jutaan pada umumnya.

"Pemerintah tidak boleh tutup mata jika pasal-pasal di dalam RPP yang disusun itu akan mengguncang kehidupan masyarakat Bojonegoro dan juga daerah sentra tembakau lainnya, dan akan berdampak pada perekonomian Bojonegoro," tukasnya.

Tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan total melalui pasal 435 hingga pasal 460 yang terdapat di RPP Pelaksana UU Kesehatan. Padahal, pertanian tembakau telah terbukti memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagai kekayaan budaya. Ini yang harus dipertimbangkan dalam menyusun peraturan," tegas Donny Bayu, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.

Menanggapi isu regulasi pertembakauan ini, Doni Bayu menilai hal ini menjadi sangat penting. Yang jadi masalah saat ini, tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang mana nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP.

"Sangat disayangkan, pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang dan menjadi sebuah keharusan bahwa pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksanan UU Kesehatan ini mohon ditunda demi kemaslahatan rakyat," lengkap wakil rakyat dari fraksi PDI-Perjuangan itu. [feb/ito].

Tag : zat adiktif, tembakau, bojonegoro, petani, apti, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini