20:00 . Kisah Pemuda Bojonegoro Terima Beasiswa LPDP Double Degree di Malaysia   |   19:00 . Kecewanya Warga Tak Jadi Dapat Listrik Gratis, Begini Penjelasan Pemdes   |   18:00 . Bantai PSIW 5-0, Persibo Melenggang Ke 32 Besar Liga 3 Nasional   |   16:00 . Bukan Masalah Asmara, Ini Motif Pelaku Pembacokan di Kamar Hotel Bojonegoro   |   14:00 . Ibu Dua Anak Diduga Pelaku Pembacokan Tertangkap di Grobogan Jateng   |   10:00 . Horeee....! PNS Pemkab Bojonegoro Bisa Lanjut Kuliah S2 dan S3 Gratis   |   09:00 . Korupsi Uang Pembangunan Jalan, Empat Kades di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka   |   17:00 . Kesaksian Resepsionis Hotel saat Kejadian Pembacokan   |   16:00 . Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, PJ Bupati Apresiasi Pelaksanaan Program   |   15:00 . Usai Bacok Korban, Pelaku Kabur Bersama Dua Anaknya   |   14:00 . Korban Disewa Pelaku Ibu Dua Anak Sejak 25 April   |   13:00 . Polisi: Korban Selamat, Identitas Masih Didalami   |   12:00 . Tragedi Berdarah, Perempuan Bacok Laki-Laki di Kamar Hotel Jalan Dewi Sartika Bojonegoro   |   11:00 . Pekik Takbir dan Free Free Palestina Bergema di Jalan Setyabudi Bojonegoro   |   14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |  
Fri, 10 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ringankan Beban Ahli Waris, Per 2023 Besaran Nominal Sanduk Naik 3 Juta

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 September 2023 07:00

Ringankan Beban Ahli Waris, Per 2023 Besaran Nominal Sanduk Naik 3 Juta

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus digulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud Pemkab Bojonegoro, yang terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Salah satunya Ahli Waris Penerima Sanduk, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon mengaku sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang dicanangkan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. 

"Sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan, Sanduk ini dapat kami manfaatkan sebagai biaya selamatan kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan bermanfaat ini dapat terus dilanjutkan," ujarnya. 

Terpisah, Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menambahkan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum. Sanduk diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tegas Sahlan. 

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. 

Selain itu juga fotokopi KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Serta melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau ketua RT/RW di depan rumah pemohon.

"Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka rekening Bank Jatim. Karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan," ucapnya. 

Terkait besaran nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp 2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati dan Pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp 3.000.000 pada tahun 2023.

Sebab, jumlah pemohon Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 tercatat ada 8.057 pemohon santunan duka. Sementara itu, hingga September 2023, jumlah pemohon mencapai 5.910 orang.

"Bulan September ini merupakan proses pemindah pembukuan yang dilakukan sebanyak 881 orang. Sehingga total mencapai 6.791 orang," tambahnya. [liz/mu]

 

Tag : Santunan duka, program pemkab bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat