21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Bojonegoro Klaim Akan Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |  
Tue, 30 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ringankan Beban Ahli Waris, Nominal Sanduk Rp3 Juta

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 September 2023 15:00

Ringankan Beban Ahli Waris, Nominal Sanduk Rp3 Juta

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus digulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud Pemkab Bojonegoro, yang terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menegaskan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum. Sanduk diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tegas Sahlan. 

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. 

Selain itu juga fotokopi KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Serta melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau ketua RT/RW di depan rumah pemohon.

"Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka rekening Bank Jatim. Karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan," ucapnya. 

Terkait besaran nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati dan Pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp3.000.000 pada tahun 2023.

Sebab, jumlah pemohon Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 tercatat ada 8.057 pemohon santunan duka. Sementara itu, hingga September 2023, jumlah pemohon mencapai 5.910 orang.

"Bulan September ini merupakan proses pemindah pembukuan yang dilakukan sebanyak 881 orang. Sehingga total mencapai 6.791 orang," tambahnya. 

Terpisah, salah satu Ahli Waris Penerima Sanduk, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon mengaku sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang dicanangkan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. 

"Sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan, Sanduk ini dapat kami manfaatkan sebagai biaya selamatan kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan bermanfaat ini dapat terus dilanjutkan," ujarnya. [liz/lis]

 

Tag : Santunan, duka, warga , Ahli, waris



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat