Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Masa Kampanye, Baliho Bacaleg Bertebaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 08 October 2023 18:00

Belum Masa Kampanye, Baliho Bacaleg Bertebaran Belum Masa Kampanye, Baliho Bacaleg Bertebaran

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) bertebaran di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Baliho ajakan untuk mencoblos itu mulai tampak di jalan raya hingga pelosok-pelosok desa, padahal saat ini belum memasuki masa kampanye.

Berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Namun, para bacaleg DPRD Bojonegoro telah memasang baliho dan poster ajakan mencoblos itu.

Mengenai perihal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, kondisi dimaksud memang tak bisa dibenarkan. Saat ini, sosok-sosok yang ada di alat peraga kampanye (APK) itu belum sah mempertontonkan diri ke publik melalui APK.

Pria berkaca mata yang akrab disapa Hans ini menjelaskan, hingga saat ini mereka yang ada di APK tersebut masih berstatus bacaleg. Karena KPU Bojonegoro belum meresmikan namanya di daftar calon tetap (DCT) sebagai peserta pemilu legislatif DPRD Bojonegoro.

"Mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK) itu belum termasuk peserta pemilu,” ungkap Hans, Minggu (8/10/2023).

Hans menegaskan, selama ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bojonegoro pihaknya tak diam saja terhadap kondisi bertebarannya APK ini. Ia mengaku, telah melakukan koordinasi ke partai politik (Parpol) agar bacalegnya tidak melakukan kampanye dini.

“Kami sudah memberikan surat himbauan kepada parpol tertanggal 31 Agustus, serta inventraisir terlebih dahulu,” terangnya.

Hans menilai, semestinya saat ini partai politik (parpol) melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi para kader atau para bacalegnya masing-masing.

Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, lanjut Hans, itu otoritasnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto dikonfirmasi perihal banyaknya APK yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro, pihaknya belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media. [riz/mu]

 

Tag : Kampanye, bacaleg, caleg, pemilu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.