Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Dapat Izin Poligami 27 ASN di Bojonegoro Pilih Bercerai

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 October 2023 13:00

Tak Dapat Izin Poligami 27 ASN di Bojonegoro Pilih Bercerai

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebanyak 27 ASN yang rata-rata laki-laki mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mereka mengajukan cerai dengan alasan karena tidak mendapatkan izin poligami dari istri pertama. 

"Perceraian ASN disebabkan oleh keinginan poligami yang tidak mendapat izin dari istri. Sehingga menimbulkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian," ungkap Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik.

Berdasar data PA Bojonegoro, dari 27 perceraian ASN, terbagi atas 18 cerai gugat dan 9 cerai talak. Dari jumlah total tersebut, hanya 9 perkara yang mendapat izin dari atasan. Sedangkan, 16 lainnya tidak ada persetujuan dan 2 lainnya tidak mendapat izin dari atasan.

Sholikin melanjutkan, perceraian ASN, TNI, dan Polri di Bojonegoro cukup menjadi perhatian publik. Pasalnya angka perceraian terbesar didominasi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. 

"Sementara itu, TNI dan Polri hanya sedikit yang mengajukan perceraian,’’ jelasnya.

Hingga September 2023, PA Bojonegoro mencatat sebanyak 2.210 kasus perceraian di Bojonegoro. Didominasi oleh cerai gugat sebanyak 2.210 perkara. Sedangkan, untuk cerai talak hanya 666 perkara. 

"Dari jumlah total kasus perceraian tersebut, 27 di antaranya merupakan perceraian aparatur sipil negara (ASN)," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Pengadilan agama, perceraian, ASN



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini