11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Mon, 14 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

blokbojonegoro.com | Friday, 03 November 2023 08:00

Berkas Kasus Korupsi Kades Punggur Lengkap, Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Penyidik Kejari Bojonegoro melakukan pemeriksaan berkas perkara beserta tersangka Kades Punggur (pria baju putih) (Foto : Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp1 Miliar lebih yang menyeret Kades setempat dinyatakan lengkap, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, hari ini telah dilaksanakan Tahap II atas perkara tindak pidana lorupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojoengoro tahun 2019 2021.

Selanjutnya tersangka Yudi Purnomo diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 02 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023.

"Pada tahap II ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan,” ungkap Reza.

Sebelumnya, tersangka ditahan penyidik Kejari Bojonegoro di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Rabu (06/09/2023) lalu. Pada perjalanan perkara ini Kejari Bojonegoro telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak 9 Juni 2022. Kemudian dinaikkan tahap penyidikan pada 18 Juli 2022.

Dalam perkara ini Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Yudi Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2019-2021 yang menyebabkan kerugian negera sekitar Rp1,47 miliar.

Tersangka diduga melakukan rekayasa pada pertanggungjawaban 19 kegiatan pembangunan fisik dalam APBDes. Pelaksanaan kegiatan itu diduga dilakukan tidak secara prosedural serta ditemukan adanya mark up.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam pembangunan fisik senilai Rp2,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, tersangka Yudi Purnomo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor. [riz/mu]

Tag : Pengadilan, korupsi, kasus, korupsi desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat