Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen
blokbojonegoro.com | Sunday, 26 November 2023 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro, tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.389.443. Besaran upah tersebut naik Rp109.875 atau 4,82 persen dari UMK 2023, yaitu Rp2.279.568.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan, penetapan besaran UMK 2024 telah melalui proses pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten, perwakilan pemerintah, pengusaha dan para pekerja.
"Telah menyepakati UMK 2024 yang akan kita usulkan ke Provinsi. Besarannya Rp2.389.443 atau naik 4,82 persen dari upah lama. Itu kesepakatan bersama di antara komponen tersebut, merumuskannya sudah sesuai aturan," ucapnya.
Slamet berharap, ketika UMK sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan segera dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Bojonegoro.
"Kita tunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur terkait UMK Bojonegoro, segera terealisasi," ujarnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini