Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker; Fasilitasi Merek Dagang Bikin IKM Naik Level

blokbojonegoro.com | Friday, 01 December 2023 10:00

Disperinaker; Fasilitasi Merek Dagang Bikin IKM Naik Level

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Fasilitasi merek dagang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro dinilai sangat membantu industri kecil menengah (IKM) untuk berkembang dan naik level.

Berdasar data Disperinaker, pengadaan fasilitasi merek sudah sejak tahun 2020 hingga kini. Rinciannya pada tahun 2020 berjumlah 20 fasilitasi merek, lalu tahun 2021 75 fasilitasi merek, tahun 2022 sebanyak 345 dan di tahun 2023 sejumlah 100 merek.

"Dari kuota yang ada, sudah 100 IKM yang mengajukan fasilitasi merek. Tidak ada kategori, terpenting produk IKM," ungkap Soleh Fathoni selaku Kabid Sarpras dan Pemberdayaan Industri, Disperinaker Bojonegoro.

Pihaknya juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitasi tersebut. Karena bagi IKM, pendaftaran merek merupakan langkah awal untuk menciptakan identitas produk secara legal.

"Ketika naik kelas ke level berikutnya dengan memiliki merek akan membuat produk usaha lebih terlindungi," ujarnya.

Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan berupa KTP, NIB bagi yang belum memiliki akan difasilitasi. Lalu NPWP bagi yang memiliki dan stempel usaha.

"Syarat warga Bojonegoro, usaha berdomisili di Bojonegoro. Dan menyiapkan logo serta membawa satu produk ikm,"imbuh Soleh Fatoni.

Terpisah, Maftukhah pelaku usaha asal Balen sekaligus Pemilik Produk Keripik Giran mengaku, sebelum saya daftar merek, ia sudah terlebih dahulu memiliki merek IKM bernama Luna dan sudah lumayan dikenal konsumen.

Tetapi ketika mendaftarkan, merek Luna ditolak karena sudah ada yg mendaftarkan. Sehingga harus menganti merk baru lagi yaitu Giran dan mulai branding produk dari awal.

"Manfaatnya sangat baik untuk pelaku usaha. Sebab merek yang sudah dimiliki memiliki hak paten, sehingga tidak khawatir digunakan oleh orang lain atau sebaliknya. Karena terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI)," sambung Maftukhah.

Lanjut pengalaman Maftukhah saat mengajukan merek IKM, sebelumnya ia juga diharuskan mengurus perijinan terlebih dahulu. Yaitu seperti PIRT, produk halal hingga NIB, supaya memudahkan persyaratan pengajuan.

"Merek dapat berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka. Maupun susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : Disperinaker, industri kecil menengah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini