Serikat Buruh Kecewa Lantaran UMK Bojonegoro 2024 Naik Hanya 4.1 Persen
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2023 07:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk 2024 dalam Keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023. Besaran UMK 2024 itu direspons oleh Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh di Jawa Timur.
Usai menetapkan UMK Tahun 2024 Khofifah menegaskan, dirinya telah mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan baik, kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti, mengaku kecewa lantaran penetapan UMK Bojonegoro yang hanya naik Rp 91.448 dan masih di bawah Kabupaten Lamongan dan Tuban.
"Jujur saya kecewa, karena tuntutan kita dipengajuan itu 6.8 persen. Namun setelah demo jadi 4.1 persen, seharusnya naik Rp 109.875. malah turun," ungkap Anis.
Meski bagaimanapun, hal itu sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur. Meskipun buruh dan dewan pengupahan sudah melakukan kesepakatan naik Rp109.875.
Namun, lanjut Anis, sebagai buruh dengan keputusan UMK yang masih jauh di bawah Kabupaten tetangga, tentu berharap makin banyak lemburan dengan harapan bisa menutup ekonomi buruh.
"Karena UMK segitu kurang, kalau tidak ada lemburan ya tidak bisa menutup banyak perekonomian. Karena harga pokok makin naik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Bojonegoro Amrozi mengaku karena sudah putusan final, maka Sarbumusi Bojonegoro menuntut Pemkab agar membuka kran investasi di Bojonegoro. Dengan konsekuensi, apabila UMK murah. Maka pemkab harus mendatangkan investor ke Bojonegoro.
"Untuk apa upah dimurahkan jika tidak bisa membawa investor ke daerah. Pemkab harus memastikan perusahaan yang ada di Bojonegoro mematuhi keputusan tersebut," imbuh Gus Am.
Perlu diketahui, hasil UMK Bojonegoro setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, yaitu sebesar 2.371.016,00 atau Bojonegoro menduduki urutan ke-20 terkait besaran UMK se-Jawa Timur setelah Kota Blitar. [liz/mu]
Tag : Buruh, umk bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini