Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sekdes di Sumberrejo Diduga Selingkuh

Tak Sesuai Mekanisme, Sekdes Margoagung Tolak Pemberhentian

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2023 08:00

Tak Sesuai Mekanisme, Sekdes Margoagung Tolak Pemberhentian

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Margoagung Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, belum berkekuatan hukum tetap. Namun Sekdes Margoagung, Moch Aminul Wahab, sudah diberhentikan tidak hormat.

Sehingga Moch. Aminul Wahab menolak dan keberatan adanya surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekdes Margoagung Kecamatan Sumberrejo. "Jumat kemarin saya di kasih SK pemberhentian oleh kasi kesejahteraan saya," kata Aminul Wahab kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (9/12/2023).

Dijelaskan Wahab, dalam surat keputusan kepala desa Margoagung nomor : 141/36/KEP/412.404.2026/2023 Tentang pemberhentian dengan tidak hormat sekdes Margoagung Tertanggal 8 Desember 2023. Sehingga ia menolak surat keputusan tersebut, dengan alasan belum ada proses hukum terkait dugaan pidana perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya, sehinggga belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu proses pemberhentian tidak didahului dengan konsultasi dulu kepada Camat Sumberrejo dan Camat Sumberrejo tidak mengeluarakan rekomendasi persetujuan atas pemberhentian saya sebagai sekdes," ungkapnya melalui rilis kepada media.

Menurutnya, selama ini ia hanya menerima Surat Peringatan 1, bahkan ketika ada undangan rapat di balai desa tidak bisa menghadiri dikarenakan saat itu pertimbangan keamanan dan keselamatannya tidak menghadiri acara yang di undangan tertulis acara rapat internal pemerintahan desa. Tapi kenyataannya yang hadir adalah massa yang tidak berkepentingan dalam acara di undangan tersebut.

"Forum yg digunakan untuk memberhentikan saya bukan Musdes melainkan rapat biasa, karena rapat tersebut yang mengundang bukan ketua BPD melainkan Kades Margoagung. Dan yang memimpin rapat juga bukan ketua BPD, bahkan saat itu ketua BPD tidak hadir dalam rapat tersebut," terang Wahab.

Ditandaskan Wahab, dengan pertimbangan tersebut ia menolak dan keberatan diberhentikan dari jabatan sekretaris Desa Margoagung dan sudah melayangkan surat kepada Pj Bupati Bojonegoro.

"Agar saya mendapat perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan Kepala Desa Margoagung yang memberhentikan saya dengan cara bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya. [zid/mu]

 

Tag : Sekdes, sekretaris desa, desa margoagung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini