Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 December 2023 17:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan putusan tiga terdakwa kasus tambang kapur 3 bulan kurungan percobaan. Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) menyatakan putusan hakim merupakan kesalahan fatal telah menjatuhkan pidana.
Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, meski hukuman tiga terdakwa termasuk ringan. Akan tetapi, memvonis Akhmad Imron, Isbandi dan Parno bersalah itu merupakan kesalahan fatal.
"Putusan ini merupakan kesalahan fatal dari hakim yang menyidangkan perkara," ungkap Wahyu Eka.
Walhi Jatim sendiri sudah menyampaikan pandangan melalui amicus curiae dan mencurigakan penyampaian tersebut tidak dibaca sebagai masukan dari masyarakat. Terlebih setelah turunnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya ketiga warga Desa Sumuragung itu bebas.
"Ini menjadi preseden buruk bagi usaha memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat, karena masyarakat akan takut bersua," ucapnya.
Kemudian, Walhi Jatim menindaklanjuti persoalan ini akan ke Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi PERMA tersebut. Juga, akan melakukan pengaduan jika ada hakim yang tidak menjalankan aturan tersebut. Khususnya, mengadili kasus lingkungan tetapi tidak memiliki sertifikasi hakim lingkungan.
"Kasus kriminalisasi seperti di Bojonegoro dan Banyuwangi akan menjadi contoh. Bagaimana warga negara menginginkan lingkungan yang baik dan sehat, justru divonis bersalah,” ujarnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini