06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lima Wartawan Gadungan Peras Pengusaha di Bojonegoro untuk Liburan Tahun Baru

blokbojonegoro.com | Thursday, 04 January 2024 16:00

Lima Wartawan Gadungan Peras Pengusaha di Bojonegoro untuk Liburan Tahun Baru

Salah satu pelaku pemerasan yang mengaku wartawan, OR saat diungkapkan ke publik oleh Polres Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Lima wartawan gadungan peras pengusaha minyak di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp30 juta. Uang tersebut, diduga hendak digunakan liburan momen tahun baru 2024 di Pulau Bali.

Namun, aksi kelima wartawan tersebut segera terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro usai korban atau pengusaha minyak atas nama Nuralim tersebut, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan lima orang itu, ke Polres Bojonegoro.

Tim jajaran AKP Fahmi Amarullah itu, berhasil meringkus kelima pelaku pemerasan saat liburan di Pulau Bali pada momentum tahun baru 2024 kemarin.

“Memang kelima orang ini rencana mau liburan di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pada 31 Desember 2023 kelima pelaku liburan ke Bali untuk menghabiskan uang (hasil perasan) tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, sebenarnya pelaku pemerasan di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro itu tak hanya lima orang. Melainkan, pada 25 Desember 2023 itu, terdapat 17 orang diantaranya yang datang bersamaan menggunakan tiga unit mobil.

“Lima orang yang kami amankan ini merupakan aktor intelektual dari 17 pelaku diantaranya,” terangnya.

Pria lulusan Akpol 2012 itu mengaku, mereka akan melakukan operasi gabungan. Selanjutnya, salah satu pelaku, OR (48) meminta Nuralim untuk menunjukkan perijinan usaha minyak yang dijalankannya. Namun, Nuralim tak bisa menunjukkan.

Sehingga, lanjut Fahmi, para pelaku yang mengaku wartawan ini, mengancam akan memberitakan dan melaporkan Nuralim ke pihak kepolisian, dengan ganti Nuralim memberikan uang senilai Rp100 juta.

Namun, Nuralim merasa keberatan nominal Rp100 juta itu, sehingga dari hasil negosiasi, Nuralim hanya memberikan uang senilai Rp30 juta kepada OR, dan di transfer ke rekening OR di hari yang sama pula.

Sebelumnya diberitakan, lima terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni OR (48), TU (39), GHM (31) asal Kabupaten Pasuruan dan dua orang lainnya, yakni S (31) dan I (46) asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara, 12 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, lima buah id card wartawan, dan satu buah atm BRI an. Ghana.

Selanjutnya, kelima pelaku dikenakan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [riz/ito]

 

Tag : Oknum, wartawan, polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat