20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |  
Sun, 22 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Komisi III DPR-RI : Maling Ayam Dihukum, Maling Uang Negara Tidak Dihukum

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 20:00

Komisi III DPR-RI : Maling Ayam Dihukum, Maling Uang Negara Tidak Dihukum

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Didik Mukrianto ikut serta mengomentari kasus dugaan curi ayam di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang menyeret kakek 58 tahun, SYT hingga ke persidangan.

"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," ungkap anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban itu, Kamis (25/1/2024).

[Baca juga:  Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]

Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keaamanan itu menyatakan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen kuat mendorong terwujudnya keadulan tanpa ada pembeda terhadap siapapun. Pelaksanaan hukum harus dijalankan secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu.

"Kita tau negara kita negara hukum yang demokratis, maka hukum harus jadi panglima," paparnya.

Dalam konteks kasus per kasus harus dilihat substansi dan teknisnya, sebab lanjut Didik, hukum tidak bisa diterapkan sembarangan pada setiap orang dengan kasus berbeda.

Meskipun setiap kasus secara similiar terdapat kesamaan, pasti akan ada perbedaan-perbedaan, yang terpenting bagaimana alat bukti, keyakinan hakim dan penyidik dalam menangani suatu kasus menjadi komponen sangat penting.

"Dalam substansi teknis, bobot maling ayam dengan korupsi bobotnya lain," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Pak DM itu mengatakan, jika pihaknya mempunyai konsen yang sama kuat dalam penegakan hukum, yakni siapapun yang mencuri uang negara dan merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum maksimal.

"Inilah yang harus kita dorong, siapapun yang maling uang negara, merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.

Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.

SYT dilaporkan oleh Kadesnya sendiri, Siti Kholifah lantaran dituduh mencuri ayam jantan miliknya. Apalagi, dalam kasus tersebut, SYT dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. [riz/ito]

Tag : Maling, ayam, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat