Kasus Dugaan Pencurian Ayam
Komisi III DPR-RI : Maling Ayam Dihukum, Maling Uang Negara Tidak Dihukum
blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2024 20:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Didik Mukrianto ikut serta mengomentari kasus dugaan curi ayam di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang menyeret kakek 58 tahun, SYT hingga ke persidangan.
"Jangan sampai keadilan ini diciderai, yang maling ayam dihukum, yang maling uang negara tidak dihukum," ungkap anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IX, Bojonegoro-Tuban itu, Kamis (25/1/2024).
[Baca juga: Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]
Anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keaamanan itu menyatakan, Komisi 3 DPR RI berkomitmen kuat mendorong terwujudnya keadulan tanpa ada pembeda terhadap siapapun. Pelaksanaan hukum harus dijalankan secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu.
"Kita tau negara kita negara hukum yang demokratis, maka hukum harus jadi panglima," paparnya.
Dalam konteks kasus per kasus harus dilihat substansi dan teknisnya, sebab lanjut Didik, hukum tidak bisa diterapkan sembarangan pada setiap orang dengan kasus berbeda.
Meskipun setiap kasus secara similiar terdapat kesamaan, pasti akan ada perbedaan-perbedaan, yang terpenting bagaimana alat bukti, keyakinan hakim dan penyidik dalam menangani suatu kasus menjadi komponen sangat penting.
"Dalam substansi teknis, bobot maling ayam dengan korupsi bobotnya lain," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Pak DM itu mengatakan, jika pihaknya mempunyai konsen yang sama kuat dalam penegakan hukum, yakni siapapun yang mencuri uang negara dan merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum maksimal.
"Inilah yang harus kita dorong, siapapun yang maling uang negara, merugikan rakyat harus diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.
Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.
SYT dilaporkan oleh Kadesnya sendiri, Siti Kholifah lantaran dituduh mencuri ayam jantan miliknya. Apalagi, dalam kasus tersebut, SYT dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. [riz/ito]
Tag : Maling, ayam, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini