Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Pencurian Ayam

Sang Anak: Bapak Disuruh Ngaku Mencuri

blokbojonegoro.com | Friday, 26 January 2024 13:00

Sang Anak: Bapak Disuruh Ngaku Mencuri Kakek yang diduga mencuri ayam kadesnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto : Istimewa)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada di balik jeruji besi penjara, lantaran dipolisikan karena diduga mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) setempat, Siti Kholifah.

Menurut pengakuan anak kandung SYT, M Agus Eko Nur Zakaria, Bapaknya tidak mendapatkan ayam tersebut dengan cara mencuri melainkan didapatkan dari Pasar Dander yang dibeli dengan harga Rp110 ribu.

“Bu Kades (Kholifah) menuduh Bapak (SYT) yang mencuri, kalau tidak terbukti (mencuri) kan juga tidak mau ngaku, tapi bapak terus disuruh mengaku (telah mencuri," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (25/1/2024).

Dikatakannya, saat itu SYT dipanggil ke Balai Desa diminta untuk mengaku. Dan saat itu ada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat. Setelah dipanggil ke balai desa karena tidak terbukti lalu pulang dan kemudian dilaporkan ke Polsek Temayang.

"Setelah pulang, malamnya langsung ditanya dan siangnya dipanggil polres itu pas bulan November 2022 lalu, kemudian kita pulang dan disuruh absen kepolisian hingga Januari 2024 dan kemudian pada 10 Januari 2024 bapak ditahan. Saat itu dipanggil Polres disuruh ke sana dan langsung di tahan," ulasnya.

Sementara itu, Kades Pandantoyo, Siti Kholifah mengaku dari awal akan mengajak Suyatno (58) terdakwa yang dituduh mencuri ayam miliknya itu untuk berdamai secara kekeluargaan.

Menurutnya, SYT justru tidak mau untuk berdamai dengannya. Bahkan, Suyatno bersikeras bahwa, dia akan terus menjalani proses hukum, jika akan masih berlanjut ke meja persidangan. Sehingga, Siti Kholifah langsung melaporkan Suyatno ke pihak kepolisian.

“Dari awal sudah saya ajak menyelesaikan secara kekeluargaan, saya datangkan ke sini (Balai Desa). Tapi, Pak SYT bilangnya, dia dikasih uang Rp1 Milyar pun tidak akan mengakui (jika dia mencuri ayam),” pungkasnya.

Perlu diketahui, kakek berusia 58 tahun bernama SYT itu dituduh telah mencuri ayam jantan milik Kadesnya sendiri. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke meja persidangan, dan terdakwa Suyatno telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (24/1/2024) kemarin. [riz/lis]

 

Tag : pencuri, ayam, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini