20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |   09:00 . Ratusan Peserta Ikuti Sambung Sanad IKAMI ATTANWIR   |   17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |   17:00 . IKAMI ATTANWIR Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin   |   12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |   06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |  
Tue, 10 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Diancam 12 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2024 13:00

Tersangka Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro Diancam 12 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap GRMA (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.

Dari sembilan tersangka itu, tiga diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.

Enam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya GRMA (18) pelajar SMA warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro akhirnya terungkap. Meninggalnya pelajar SMA tersebut, lantaran dikeroyok oleh orang tak dikenal dan bukan karena kecelakaan lalu lintas.

Dalam konferensi pers ungkap kasus, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto memaparkan bahwasanya, kejadian tersebut para tersangka sebanyak sembilan orang pemuda dan anak-anak itu, mengeroyok korban di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu,” ungkap AKBP Mario Prahatinto, Senin (19/2/2024).

Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, kronologi bermula pada Senin (12/2/2024) dini hari, sepeda motor CB150R yang dikendarai R membonceng GRMA berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem.

Selanjutnya disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP korban menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

“Korban mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya,” beber Mario.

Kemudian, pada saat berpapasan antara rombongan korban dan pelaku. Tersangka melemparkan batu, dan mengenai wajah korban (GRMA sehingga menyebabkan R tidak seimbang dan jatuh ke tepi jalan.

“Pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, dan para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban (GRMA) yang dibonceng R langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai kepalanya terkena batu yang dilemparkan oleh para tersangka. [riz/mu]

 

Tag : Pengroyokan, tawuran, korban, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat