Polisi Lakukan Rekonstruksi Ulang Meninggalnya Pelajar di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 26 February 2024 17:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro lakukan rekonstruksi ulang atas meninggalnya GRMA (18) yang dikeroyok belasan orang tak dikenal di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi ulang untuk kelengkapan penyidikan. Dalam rekonstruksi ulang tersebut, pihaknya melakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Rekonstruksi untuk kelengkapan penyidikan. Sudah kita laksanakan bareng kejaksaan juga kemarin,” ungkap AKP Fahmi, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, dalam rekonstruksi ulang itu, terdapat 19 adegan yang direka ulang. Sementara, polisi berpangkat balok tiga emas itu menjelaskan, saat ini pemberkasan perkara masih diproses. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat kasus tersebut, segera lengkap (P-21) dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pemberkasan sedang kita proses. Semoga dalam waktu dekat bisa kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, enam dari 15 pelaku sampai saat ini masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan, sembilan tersangka telah diamankan oleh Polres Bojonegoro.
“Belum (tertangkap),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap GRMA (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.
Dari sembilan tersangka itu, tiga di antaranya masih dibawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.
Enam tersangka di antaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 avat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut menderita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). [riz/lis]
Tag : pengeroyokan, mahasiswa, lowongan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini