Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 March 2024 19:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa anak dibawah umur, yang terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) pelajar asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (21/3/2024).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Widiastuti itu, menjatuhkan hukuman ke tiga terdakwa anak-anak dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengungkapkan, dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan jika ketiga terdakwa yang masih dibawah umur ini, terbukti secara sah bersalah. Pasalnya, mereka secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara,” ungkap Hario ditemui pasca sidang.
Sementara, menanggapi putusan atau vonis tersebut, JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kedepan, jika JPU atau PH akan mengajukan banding.
Selanjutnya, ketiga terdakwa itu akan menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) meninggal dunia, yang masih berstatus anak dibawah umur dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Selasa (19/3/2024) lalu.
Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan terhadap GRMA (18) warga Dusun Dalemkidul, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Raya Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Selain tiga pelaku dibawah umur, berinisial G dan S (17) serta R (14) dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).
Keenam pelaku dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [riz/ito]
Tag : Kasus, Mojoranu, dander, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini