Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Truk Angkutan Barang Bebas Melintas di Bojonegoro Saat Lebaran

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2024 15:00

Truk Angkutan Barang Bebas Melintas di Bojonegoro Saat Lebaran

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pembatasan truk angkutan barang tak berlaku di Kabupaten Bojonegoro saat arus mudik hingga balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Sehingga, truk bermuatan barang masih bebas melintas di Bojonegoro saat lebaran nanti.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan MenPUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan saat arus mudik dan balik lebaran tahun 2024 yang dikemukakan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Muhamad Aris Hidayatullah.

Aris mengungkapkan, berdasarkan SKB tersebut, Kabupaten Bojonegoro tidak masuk dalam pembatasan angkutan barang. Sehingga, kendaraan angkutan barang masih bisa melintas di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) ini.

“Berdasarkan isi dari SKB tersebut, Bojonegoro tidak masuk dalam pembatasan angkutan barang, mas,” ungkap Aris, Jumat (5/4/2024).

Sementara, selama arus mudik hingga arus balik lebaran 2024 ini, Dishub Bojonegoro menerjunkan sebanyak 55 personel yang bakal bergabung dengan tim gabungan pengamanan lainnya.

“55 personel bergantian shift tersebar di beberapa titik pos,” jelasnya.

Untuk diketahui, ketentuan pemberlakuan pembatasan angkutan barang itu, mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 mendatang, pukul 08.00 waktu setempat.

Dalam SKB itu, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas saat masa arus mudik dan balik lebaran 2024, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah; pasir; dan/atau batu; hasil tambang; dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan yang diperbolehkan melintas, yaitu kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; pakan ternak; logistik pemilu/pemilihan; keperluan penanganan bencana alam; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan barang atau bahan pokok. [riz/lis]

Tag : Lebaran, mobil, truk, kendaraan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini