Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 30 April 2024 09:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto, menyampaikan bahwa realisasi perpanjang jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2024 belum bisa dipastikan.
Penerapan dari aturan yang baru ini masih tergantung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, tidak semua pro terhadap realisasi jabatan yang otomatis ditambahkan.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, proses pemberlakuan revisi UU Desa masih panjang. Menunggu peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), hingga surat keputusan (SK). "Jika, pilkades (pemilihan kepala desa) tetap dilaksanakan tahun depan kami tidak mempermasalahkan," katanya.
Parno juga menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun mestinya dilaksanakan periode selanjutnya. Bukan langsung ditambah. Karena dinilai kurang tepat. Pada Rabu (24/4/2024) PPDI akan menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemendagri. "Hanya PPDI, membahas keinginan kami dalam draf PP," ujarnya.
Karena masih harus dilakukan kebijakan turunan dari PP hingga perda. Namun, biasanya dalam UU ada klausul menyatakan peraturan berlaku sejak mulai ditetapkan. "Ini juga tergantung Mendagri. PP kan juga bisa cepat," tambah Samudi.
Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Edy Sunarto menambahkan, pilkades serentak tahun depan harus diantisipasi. Sehingga membutuhkan tindak lanjut dan pengawalan lebih jauh.
Karena, menurut Kades Tikusan, Kecamatan Kapas tersebut, tentu sangat disayangkan jika Pilkades tetap digelar seperti di Banjarnegara. "Sebab di beberapa kabupaten akan melaksanakan pilkades," pungkasnya. [liz/mu]
Tag : Kades, jabatan kades
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini