Bapaslon Nurul-Nafik Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 May 2024 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro jalur independen, Nurul Azizah dan Nafik Sahal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu setempat, Senin (20/5/2024) petang.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pilkada 2024 atas dikembalikannya berkas dukungan KPU Bojonegoro akibat belum terinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Nurul Azizah dan Nafik Sahal, melalui Kuasa hukumnya, Sunaryo Abuma’in mengungkapkan, kedatangannya bersama tim untuk meminta keadilan kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang atas semua persoalan dalam Pemilu.
"Dengan dikembalikannya berkas oleh KPU yang dianggap ada kekurangan dalam batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan dirugikan. Oleh sebab itu kami mencari keadilan ke Bawaslu," ujar Mbah Naryo sapaan akrabnya.
Adapun hal yang menjadi latar belakang dalam perkara ini, lanjut Ketua DPD PPP Bojonegoro itu, lantaran waktu proses input data pada sistem informasi pencalonan (Silon) KPU relatif singkat. Kemudian aplikasi tersebut juga sering mengalami error sehingga mengakibatkan data tidak terinput sepenuhnya.
Padahal, menurutnya berkas fisik syarat minimal pencalonan Nurul Azizah dan Nafik Sahal sebanyak 75.777 tersebar di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU yakni sebanyak 67.200.
"Berkas dukungan fisik sudah diserahkan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai dalam aturan. Karena waktu yang singkat sehingga tidak terinput semuanya. Ditambah aplikasi Silon yang sering error, kalau pun lancar tidak ada masalah. Karena sering error, lemot (di Silon) inilah yang membuat kami tidak bisa memenuhi untuk menginput data seluruhnya," bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan berita acara pengembalian berkas dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali Silon.
"Dalam tuntutan atau petitum kami meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan berita acara pengembalian berkas yang dikeluarkan KPU yang kedua memerintahkan kepada KPU untuk segera membuka sistem informasi pencalonan (Silon) yang ketiga meminta Bawaslu agar memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan hal tersebut," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadiwijoyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Bapaslon berikut dengan barang bukti lainnya.
“Proses selanjutnya kita akan sidangkan, hasilnya menunggu semua proses selesai," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : politik, pemilu, pasangan, independen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini