Gugatan Bapaslon Nurul-Nafik Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 May 2024 17:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Gugatan yang dilayangkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro jalur independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).
Sidang atau musyawarah terkait gugatan sengketa Pilkada Bojonegoro 2024 itu, digelar di ruang Bawaslu Bojonegoro, yang ada di Jalan Pahlawan, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, dihadiri tim penggugat dari bapaslon Nurul - Nafik, serta segenap tergugat, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Sidang yang dilakukan secara terbuka ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wujoyo, didampingi para komisioner Bawaslu Bojonegoro.
Alhasil, Bawaslu mengabulkan permintaan pemohon, agar KPU membuka kembali akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), agar Bapaslon Nurul-Nafik kembali melengkapi berkas dukungan yang sebelumnya belum terinput sepenuhnya, namun batas waktu penginputan telah habis.
"Berdasarkan hasil musyawarah, Bawaslu mengabulkan permohonan penggugat, dan meminta kepada KPU untuk membuka kembali sistem Silon, selama 3x24 jam," ujar Handoko.
Pria yang akrab disapa Hans Wijaya itu menjelaskan, waktu 3x24 jam itu berlaku setelah aplikasi milik penyelenggara Pemilu itu, dibuka kembali oleh KPU RI.
"Jadi waktu tambahan yang diberikan itu, untuk memasukan data dukungan yang kurang," terang mantan Aktivis GMNI Bojonegoro itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bapaslon Nurul-Nafik, Sunaryo Abumain mengatakan, pihaknya bersyukur atas dikabulkanya gugatan oleh Bawaslu Bojonegoro, yang sebelumnya telah ia layangkan bersama Liasion Officer (LO) Bapaslon Nurul-Nafik ke Bawaslu Bojonegoro, pada Senin (20/5/2024) lalu.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan," kata Sunaryo Abuma'in, saat ditemui setelah sidang selesai.
Selanjutnya, tim dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal menunggu dibukannya aplikasi Silonkada tersebut.
"Kita menunggu kapan apliksi akan dibuka kembali, dan memasukan berkas dukungan yang kurang," pungkasnya.
Sebelumnya, Bapaslon bupati dan wakil bupati Bojonegoro jalur independen, Nurul Azizah dan Nafik Sahal ajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 ke Bawaslu Bojonegoro, Senin (20/5/2024) petang.
Gugatan tersebut, dilayangkan lantaran KPU Bojonegoro mengembalikan berkas dukungan Bapaslon Independen itu, karena berkas dukungan yang diinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh LO Bapaslon belum memenuhi syarat minimal.
Namun, hard copy atau berkas fisik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro telah melebihi syarat minimal berkas dukungan yang harus dibawa Bapaslon Independen, yakni mencapai 75.777 berkas. Sedangkan, di aplikasi milik penyelenggara Pemilu itu hanya terinput 59.891 berkas. [riz/mu]
Tag : pilkada, calon bupati bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini