21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Selidiki Pihak Lain Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 September 2024 14:00

Kejari Bojonegoro  Selidiki Pihak Lain Dalam Dugaan Korupsi Mobil Siaga Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana (Foto: Rizki Nur Diansyah)

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Usai menetapkan sedikitnya 5 tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ternyata masih incar pihak lain dalam dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, dikuatkan oleh proses tahapan penyidikan yang masih berlangsung sampai saat ini. Diantaranya memeriksa beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, untuk melengkapi berkas lagi.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, guna melengkapi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.

“Untuk melengkapi unsur-unsur pasal sangkaan," ungkap Reza, kemarin (11/9/2024).

Terkait potensi tersangka baru atau tambahan dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga yang menelan APBD Kabupaten Bojonegoro T.A 2022 senilai Rp96,5 Miliar itu, Reza mengemukakan, kemungkinan tersebut selalu ada.

“Kita lihat nanti. Saat ini masih berproses. Mohon tunggu dulu," jelasnya.

Jaksa asal Kota Surabaya ini melanjutkan, lima tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga saat ini tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

"Masa penahanan lima tersangka itu telah kami perpanjang 60 hari," paparnya.

Ditambahkan, masa penahanan lima tersangka selama 20 hari sejak awal hingga pertengahan Agustus 2024, dan sudah habis beberapa hari lalu. Kemudian pemberkasan perkara lima tersangka tersebut mekanismenya dijadikan satu atau di-split. Pasalnya, peran kelima tersangka itu hampir sama.

“Kalau nanti ada tersangka baru, pemberkasannya mungkin baru atau dipisah," bebernya.

Reza menjelaskan, hal yang mungkin membuat berkas tersangka baru nanti bakal dipisah, karena kemungkinan peran tersangka yang baru nanti bakal berbeda dengan tersangka yang sebelumnya.

Sedangkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan Mobil Siaga juga kemungkinan bertambah. Mengingat aliran dana korupsi ini terus dikejar dan didalami.

“Untuk saat ini, kerugian negara sudah mencapai sekitar Rp4 miliar," pungkasnya. [riz/lis]

Tag : Kejari, kasus, korupsi, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat