Tak Dihiraukan, Satpol-PP Bojonegoro Layangkan SP2 ke Toko Modern Bodong
blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 February 2025 14:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua terhadap toko modern bodong. Hal tersebut, dilakukan lantaran SP 1 yang sebelumnya tak dihiraukan.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan enam surat peringatan kedua kepada pemilik toko modern yang belum mengantongi izin.
"Tujuh hari lalu kita telah mengirimkan SP1 ke pemilik toko, dan hari ini kita mengirimkan SP2 ke pemilik toko modern di wilayah Kota Bojonegoro,” ungkap Benny, Selasa (11/2/2025).
Benny menegaskan, jika peringatan kedua ini kembali tidak dihiraukan pemilik toko modern yang belum mengantongi izin sepenuhnya, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan ketiga sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jika selama tujuh hari kedepan para pengusaha yang telah kami beri peringatan tidak segera mengurus izin, maka kami akan kembali memberikan peringatan ketiga dan selanjutnya akan kami minta untuk menutup sementara usaha mereka sampai mereka mengantongi ijin resmi,” tegas Benny.
Selain itu, lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Bojonegoro ini, pihaknya juga memasang stiker di pintu toko modern yang telah mengantongi izin resmi dari Pemkab Bojonegoro.
"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah tertib administrasi, selain itu juga untuk memberitahukan kepada warga bahwa tempat belanja dengan stiker khusus ini telah berizin," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Penanaman modal pelayan terpada satu pintu (DPMPTSP) menyebutkan, sejak tahun 2021 lalu telah mengeluarkan sebanyak 19 perijinan untuk pendirian toko Modern di wilayah Kota Bojonegoro.
"Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota di kota Bojonegoro sebanyak 19 Bangunan, itulah yang menjadi acuhan kita mengeluarkan ijin PBG untuk Toko Modern,” ujar Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini