Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan infrastruktur desa dengan nilai mencapai sekitar Rp757 miliar. Anggaran jumbo ini, diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana di seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro.
Namun, besarnya anggaran itu kini menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pembangunan infrastruktur di beberapa desa belum menunjukkan kualitas optimal. Dugaan muncul bahwa pengelolaan proyek tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa, sehingga menimbulkan keresahan di tingkat pemerintah desa.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro, Agus Rismanto, mengaku kerap menerima keluhan dari para kepala desa (Kades) penerima BKKD 2025. Menurutnya, tak sedikit kepala desa merasa khawatir terseret persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Saya sering menerima curhatan Kades penerima BKKD tahun 2025. Mereka takut jika dalam pengelolaan dana tersebut terdapat kesalahan. Beberapa mengaku diarahkan untuk membeli material atau menunjuk pelaksana tertentu oleh oknum, sehingga mereka tidak leluasa menentukan kebutuhan yang sesuai untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa,” ungkap Agus, Jumat (20/2/2026).
Gus Ris mencontohkan perbedaan harga material beton ready mix jenis FC 30 di lapangan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah kepala desa, harga beton FC 30 disebut mencapai Rp1,259 juta per meter kubik, sementara HPS yang tercantum di Pemkab Bojonegoro sebesar Rp1.095.384 per meter kubik.
“Artinya, ada selisih harga yang cukup besar per kubiknya. Jika dikalikan dengan kebutuhan volume beton untuk pembangunan jalan di tiap desa, dan dikalikan jumlah desa, nilainya tentu sangat signifikan. Hal ini menyebabkan terdapat potensi kemahalan harga yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara ,” jelasnya.
Di sisi lain, salah satu kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, A mengaku, dirinya tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan kualitas material infrastruktur di desanya. Ia menyebut adanya sistem zonasi dalam pengadaan material.
“Kami diberikan zonasi untuk berbelanja material, sehingga tidak bisa menentukan sendiri. Padahal, harga material yang diarahkan memiliki selisih cukup jauh,” ungkapnya dengan mewanti-wanti tak disebutkan namanya.
Selain persoalan harga, sejumlah kepala desa juga mengeluhkan kualitas beton ready mix yang digunakan untuk pembangunan jalan desa. Mereka khawatir kualitas tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sudah banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi terkait pengelolaan BKKD. Kami tentu tidak ingin mengalami hal serupa. Terus terang, kami bingung dengan kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito selaku leading sektor BKKD TA 2025 belum merespon konfirmasi yang dilayangkan blokBojonegoro.com melalui aplikasi WhatsApp. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published